Connect with us

Berita Arsip

Dilema Persidangan Ahok

Published

on

Catatan hukum Saiful Huda Ems (SHE)

Kita mengenal sebuah asas keseimbangan dalam Hukum Acara Pidana yang berbunyi Audi et Alteram Partem, yang berarti dengarkan sisi lain atau dengarkan suara lain. Ini berarti hakim harus mendengar sisi atau suara dari berbagai pihak.

Bandung – Apa yang akan terjadi bila persidangan atas perkara Penistaan Agama yang menjadikan Ahok sebagai tersangka, nantinya tiap minggu di gedung pengadilannya dikepung ribuan anggota GNPF MUI ? Akankah keadilan hukum dapat ditegakkan di tengah kepungan massa yang terus menekan para penegak hukum agar proses dan keputusan hukum nantinya harus sesuai dengan kehendak mereka?…

Bahkan dari jauh hari mereka memaksa agar jaksa penuntut umum segera diganti dengan orang yang sesuai dengan keinginan mereka, dan hakim yang akan menangani perkara Ahok ditekan dengan harus memvonis Ahok bersalah dan segera memasukkan Ahok ke penjara, karena kalau hakim tidak memutus demikian maka mereka mengancam akan melakukan revolusi, sedangkan di sisi lain persidangan pun belum dimulai.

Advertisement

Lalu apa artinya gelar proses persidangan? Apa artinya kuasa hukum (advokat/pengacara) dihadirkan? Apa artinya Jaksa Penuntut Umum dan Hakim ditetapkan ? Apa artinya para saksi didatangkan ? Apa artinya berbagai argumentasi hukum dipersiapkan? Apa artinya Kitab Undang-Undang diciptakan ? Apa artinya penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi dari para pihak terus masyarakat suarakan?…

Kita mengenal sebuah asas keseimbangan dalam Hukum Acara Pidana yang berbunyi Audi et Alteram Partem, yang berarti dengarkan sisi lain. Atau dengarkan suara lain. Ini berarti hakim harus mendengar sisi atau suara dari berbagai pihak. Jika persidangan perkara Penistaan Agama yang menjadikan Ahok sebagai tersangka, hakim hanya mendengar suara massa di dalam atau diluar gedung pengadilan yang menekannya (suara massa GNPF MUI), akankah asas keseimbangan dalam Hukum Acara Pidana Audi et Alteram Partem itu terpenuhi? Bila tidak menjamin akan tegaknya asas persidangan yang menjunjung tinggi keadilan seperti itu, maka persidangan atas perkara Penistaan Agama yang menjadikan Ahok sebagai tersangka sangatlah sia-sia untuk dilanjutkan.

Semua orang harus tunduk dihadapan hukum, dan bukan tunduk dihadapan tekanan massa pimpinan Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq ! Karena Indonesia adalah Negara Hukum dan bukan Negara Anarki ! Sekali Indonesia bergeser dari Negara Hukum menjadi Negara Anarki, maka bencana maha dahsyat akan mengguncang Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga Indonesia hanya tinggal puing-puing kehancurannya yang akan menistai Islam sebagai agama mayoritas Bangsa Indonesia. Selamatkan negerimu, hai para patriot Indonesia !

Demikian yang bisa saya jelaskan untuk kalian para pencari keadilan.

Advertisement

Wallahu’alam Bissawab,

Wassalam

Saiful Huda Ems (SHE).

Advokat dan penulis.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.