Connect with us

Berita Arsip

Optimalisasi Reiventing Goverment Bukan Sebatas Kosmetik Politik

Published

on

Kota Bogor – Ketidak jelasan pelaksanaan urusan, sering memicu miskomunikasi, juga tumpang tindih dan duplikasi urusan pemerintahan, sehingga menimbulkan masalah efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Demikian antara lain penegasan yang disampaikan gabungan fraksi pada pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor Tentang Urusan Pemerintahan. Pemandangan umum gabungan fraksi itu disampaikan juru bicaranya Adityawarman, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, SE, Senin 20 Pebruari 2017 lalu.

Pemandangan umum gabungan fraksi ini, selain terkait Raperda Urusan Pemerintahan, juga terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, menyusul disampaikannya ke dua Raperda tersebut oleh Walikota Bogor kepada DPRD pada Rapat Paripurna, Selasa 22 Nopember 2016 lalu.

Pemandangan Umum Gabungan Fraksi setebal 9 halaman itu, juga menyebutkan bahwa untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum atas urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor, sesuai potensi dan kondisi daerah dan merupakan dasar dalam pembentukan serta susunan organisasi kelembagaan perangkat daerah , penyususnan rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah, diperlukan pengaturan tentang urusan pemerintahan.

Lebih jauh ditegaskan bahwa, seuai dengan ketentuan pasal 9 sampai dengan pasal 25 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang Nomor 9 tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor yang menjadi acuan berkegiatan bagi perangkat daerah Kota Bogor. Dalam urusan wajib, sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah harus melaksanakan seluruh urusan pemerintahan wajib yang tercantun pada pasal 12 ayat (1) dan (2).

Advertisement

Sedangkan untuk urusan pilihan, Fraksi-fraksi menilai Pemerintah Daerah sudah tepat memilih 6 dari 8 urusan pemerintahan pilihan. Hal itu meliputi Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan Transmigrasi. Seluruh Fraksi berharap, sebagai mana disampaikan juru bicaranya Adityawarman (Fraksi Keadilan Sejahtera) bahwa, pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk melakukan optimalisasi Reinventing Goverment, bukan sebatas kosmetik politik, tapi lebih pada reformasi birokrasi yang nyata, sehingga tata kelola pemerintahan memiliki target dan pencapaian sesuai harapan.

Selain itu, jelas Adityawarman, pembahasan raperda ini juga perlu didasari semangat membudayakan kembali sikap toleransi yang mampu menempatkan diri sebagai pelayan dan abdi masyarakat, terutama dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Ada beberapa masalah yang menjadi sorotan fraksi-fraksi yakni masalah penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperhatikan yaitu belum diterapkannya standar pelayanan minimal untuk pelayanan dasar, belum adanya indeks kepuasan masyarakat dan indeks harapan masyarakat.

Menyinggung Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pemandangan umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor menyebutkan bahwa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan harus difahami sebagai fungsi hukum dalam hal tindakan afirmatif atau disebit affirmative action yang dimaknai sebagai upaya meningkatkan kesempatan bagi orang maupun kelompok orang untuk mengenyam kemajuan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan melalui kebijakan pemberian insentif dan penghargaan petani dan pemilik lahan untuk mendorong menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak dialihfungsikan.

Terkait luas lahan pertanian di Kota Bogor, Fraksi-fraksi menyebutkan bahwa, lahan pertanian di Kota Bogor saat ini hanya sekitar 300 hektar, berkurang drastis jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2009 silam sekitar 900 hektar. Ini sungguh memprihatinkan, daya tarik Kota Bogor sebagai kota berudara sejuk secara tidak sadar kita musnahkan. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah kemana para petani yang biasanya mengandalkan penghasilan dari mengolah lahan pertanian yang sudah beralih fungsi. Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan kajian terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan serta kajian detail lahan pertanian berkelanjutan yang sudah direncanakan dalam Perda RTRW dan kajian tentang alih fungsi lahan di Kota Bogor.

Advertisement

Selain itu, pemandangan umum gabungan fraksi ini juga menyebutkan bahwa Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ini perlu terintegrasi dengan perda-perda lainnya yang secara legal formal mengatur hingga teknis pelaksanaan dan tindak lanjut dilapangan. Misalnya Perda yang mengatur secara ketat perizinan penggunaan lahan dan pendirian bangunan dilahan yang beririgasi teknis.

Pemerintah juga perlu bijak untuk menetapkan NJOP di kawasan lahan pertanian pangan dan perlu difikirkan pemberian insentif keringanan pajak bagi lahan-lahan pertanian pangan. Diharapkan dengan adanya peraturan yang mengatur hingga teknis tersebut, peluang untuk alih fungsi lahan pertanian semakin kecil, demikian pemandangan umum gabungan fraksi DPRD Kota Bogor. (adv)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.