Berita Terbaru
Gangguan Pelayanan Air Bersih Zona III dan Zona IV

PERMOHONAN MAAF
Pelanggan PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR yang kami hormati.
Sehubungan terjadinya peningkatan tingkat kekeruhan air baku dan lumpur di Sungai Cisadane akibat pembangunan tol Bocimi sehingga membuat debit air baku dari Intake Ciherang Pondok ke IPA Dekeng dan IPA Cipaku menurun. Hal ini menyebabkan gangguan pelayanan air bersih di sebagian wilayah zona III dan IV sebagai berikut:
– Perumahan Haji Cimahpar,
– Perumahan Griya Soka Bogor Raya,
– Perumahan Griya Soka 2,
– Perumahan De Botanical Cimahpar,
– Perumahan Pajajaran Regency,
– Perumahan Nurul Ikhwan,
– Perumahan Bumi Cimahpar Asri,
– Jalan Raya Cimahpar dan sekitarnya,
– Indobasco Cimahpar Kp Babakan dan sekitarnya,
– Perumahan Taman Kenari,
– Perumahan Viasa Valley Cimahpar,
– Perumahan Bogor Raya Residance,
– Jalan Pajajaran Indah,
– Perumahan Villa Duta,
– Jalan Pangrango dsk,
– Perumahan Eka Graha,
– Tanah Baru dan sekitarnya,
– Sukasari dan sekitarnya,
– Jalan Skip dan sekitarnya,
– Jalan Pakuan Ciheuleut Gang Masjid dan sekitarnya,
– Perumahan Paspampres Lawanggintung,
– Cimanggu
– Cimanggu Hejo,
– Warung Legok dan sekitarnya,
– Cilendek Barat dan sekitarnya,
– Indrasta dan sekitarnya,
– Taman Yasmin sektor 7,
– Gang Ardio Pasar Anyar,
– Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya.
Bersama ini atas nama manajemen kami menyampaikan “Permohonan maaf” kepada pelanggan.
Petugas kami di lapangan sedang melaksanakan penanganan teknis, agar pasokan air ke pelanggan kembali normal.
Bagi pelanggan yang membutuhkan air bersih melalui mobil tangki dapat menghubungi Call Center 24 jam PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di nomor 0251-8324111 dan whatsapp di nomor 08111182123.
Kami berharap para pelanggan dapat bersabar menunggu giliran pasokan air melalui tangki mengingat keterbatasan line telepon Call Center dan armada.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bogor, 18 Juli 2017
a.n DIREKTUR UTAMA
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Ttd
RINDA LILIANTI
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru5 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
Login dulu untuk mengirim komen Login