Sebagai sahabat Kyai Musthopa bin Abdulah bin Nuh (Kiai Toto), pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ghazali Bogor, yang juga Ketua MUI Kota Bogor, saya beberapa kali diundang rapat oleh Kyai Toto guna membahas usaha untuk mendapatkan kembali hak milik yayasan atas tanah seluas sekitar 1000m2 di Jalan Dr. Semeru, Kota Paris, Bogor Tengah.
Undangan biasanya disampaikan oleh ustad Turmudi melalui pesan WhatsApp. Saya memahami betapa kecewanya Kyai Toto atas kegagalan eksekusi hukum yang pertama atas tanah milik yayasan tersebut. Eksekusi pertama pada 27 April 2017, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Bogor, dengan dukungan pengamanan ratusan personel Kepolisian Kota Bogor, Satpol PP, TNI dengan mengandalkan rantis, dan water canon gagal karena mendapat perlawanan yang melawan hukum dari pihak-pihak yang tidak berhak atas tanah aquo.
Bahkan timbul korban luka dari aparat dan pihak pelawan. Kondisi tersebut saya menduga karena ada intervensi kekuatan politik dari Jakarta pada pelaksanaan eksekusi dan aparat keamanan.
Eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak boleh dihalangi oleh apapun, karena eksekusi adalah pelaksanaan perintah hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan tanah sengketa yang diklaim sebagai asrama mahasiswa Sulawesi Selatan Latimojong adalah milik Yayasan Pendidikan Islam Al Ghazali Bogor serta memerintahkan pihak manapun yang berada diatas tanah tersebut mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah sengketa pada pemilik yang sah yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al Ghazali Bogor.
Sugeng Teguh Santoso
Undangan biasanya disampaikan oleh ustad Turmudi melalui pesan WhatsApp. Saya memahami betapa kecewanya Kyai Toto atas kegagalan eksekusi hukum yang pertama atas tanah milik yayasan tersebut. Eksekusi pertama pada 27 April 2017, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Bogor, dengan dukungan pengamanan ratusan personel Kepolisian Kota Bogor, Satpol PP, TNI dengan mengandalkan rantis, dan water canon gagal karena mendapat perlawanan yang melawan hukum dari pihak-pihak yang tidak berhak atas tanah aquo.
Bahkan timbul korban luka dari aparat dan pihak pelawan. Kondisi tersebut saya menduga karena ada intervensi kekuatan politik dari Jakarta pada pelaksanaan eksekusi dan aparat keamanan.
Eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak boleh dihalangi oleh apapun, karena eksekusi adalah pelaksanaan perintah hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan tanah sengketa yang diklaim sebagai asrama mahasiswa Sulawesi Selatan Latimojong adalah milik Yayasan Pendidikan Islam Al Ghazali Bogor serta memerintahkan pihak manapun yang berada diatas tanah tersebut mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah sengketa pada pemilik yang sah yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al Ghazali Bogor.
Sugeng Teguh Santoso
Login dulu untuk mengirim komen Login