Berita Populer
Pakai Narkoba, PN Depok Ganjar Pelaku Dua Tahun Penjara

DEPOK – Meskipun sama-sama dinyatakan penyalahguna/pemakai narkotika bagi diri sendiri tetapi hukuman yang diterima berbeda. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Fakhri Irfandi Raysad alias Bolang dan nomor perkara 455/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Oktorialdi Tama Adipura.
Terdakwa Fakhri Irfandi Raysad dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara dengan anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi pada Senin (25/9). Sebelumnya, JPU Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Oktorialdi Tama Adipura dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta. Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. (js)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login