Berita Populer
Kebijakan Menguntungkan Pasangan Calon, Petahana Akan Didiskualifikasi
Bogor – Ada 3 (tiga) hal yang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain sebagai Pengawasan, Penindakan Kesalahan dan Menyelesaikan Sengketa Proses dalam Pemilu, hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., dalam kegiatan Launching Dan Diskusi Terbuka yang digelar di Kota Bogor, Minggu (29/10).
Ditambahkannya, selain fungsi Pengawasan, dalam fungsinya sebagai Penindakan Kesalahan ada 3(tiga) hal yang menjadi wewenang Bawaslu, yakni Kesalahan Administrasi, Kode Etik dan Kesalahan Pidana.
Dalam kesalahan kode etik, ada beberapa katagori yang dilakukan oleh pasangan calon yang dapat didiskualifikasi diantaranya Money Politik, Petahana Yang Mengeluarkan Kebijakan Yang Menguntungkan dan Petahan Yang Melakukan Mutasi Tanpa Persetujuan Mendagri.
“Sesuai dengan undang-Undang, selain politik uang, petahana yang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon akan didiskualifikasi,” tegas Abhan, Minggu (29/10).
Selain beberapa undangan dari Tokoh Masyarakat dan Ketua Partai, dialog terbuka dengan tema Mewujudkan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Yang Berintegritas ini dihadiri oleh Narasumber dari Perludem dan Kopel Indonesia. (boy)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer4 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor

Login dulu untuk mengirim komen Login