Berita Populer
Kebijakan Menguntungkan Pasangan Calon, Petahana Akan Didiskualifikasi

Bogor – Ada 3 (tiga) hal yang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain sebagai Pengawasan, Penindakan Kesalahan dan Menyelesaikan Sengketa Proses dalam Pemilu, hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., dalam kegiatan Launching Dan Diskusi Terbuka yang digelar di Kota Bogor, Minggu (29/10).
Ditambahkannya, selain fungsi Pengawasan, dalam fungsinya sebagai Penindakan Kesalahan ada 3(tiga) hal yang menjadi wewenang Bawaslu, yakni Kesalahan Administrasi, Kode Etik dan Kesalahan Pidana.
Dalam kesalahan kode etik, ada beberapa katagori yang dilakukan oleh pasangan calon yang dapat didiskualifikasi diantaranya Money Politik, Petahana Yang Mengeluarkan Kebijakan Yang Menguntungkan dan Petahan Yang Melakukan Mutasi Tanpa Persetujuan Mendagri.
“Sesuai dengan undang-Undang, selain politik uang, petahana yang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon akan didiskualifikasi,” tegas Abhan, Minggu (29/10).
Selain beberapa undangan dari Tokoh Masyarakat dan Ketua Partai, dialog terbuka dengan tema Mewujudkan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Yang Berintegritas ini dihadiri oleh Narasumber dari Perludem dan Kopel Indonesia. (boy)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login