Berita Terbaru
Nyaris 45 Persen Warga Kota Bogor Menjadi Perokok
Kota Bogor – Dinas Kesehatan Kota Bogor kembali melakukan penelitian mengenai jumlah perokok di Kota Hujan, hal ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Bogor merevisi Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada akhir tahun 2018.
“Paling besar merokok pengaruhnya dari mana, dari usai berapa mereka merokok? Itu yang akan kita teliti. Hasilnya baru kelihatan setelah akhir tahun 2019. Kita kerja sama dengan Universitas Indonesia,” ujar Kadinkes Rubaeah, Sabtu (21/06).
Menurutnya, pada revisi atas Perda No 12 tahun 2009 tentang KTR ini, definisi rokok diperluas tidak hanya rokok sigaret, melainkan juga shisa dan rokok elektrik (vape).
Rubaeah mengatakan, meski pihaknya melakukan penelitian, tapi sosialisasi mengenai Perda KTR yang baru ini tetap berlanjut.
“Sosialisasi itu dilakukan mulai dari sekolah atau kampus, hingga gedung perkantoran,” ujarnya.
Sesuai aturan, menurut Rubaeah Dinkes sudah memilki delapan kawasan tanpa rokok. “Yang penting kan kita bukan berarti melarang orang merokok di Kota Bogor. Hanya di delapan kawasan itu kan diatur orang merokok di mana yang boleh,” kata Rubaeah.
Menurutnya, sanksi tindak pidana ringan (Tiping) juga terus berlanjut sebagai bentuk penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada para pelanggar Perda KTR.
“Peningkatan pelanggaran masing-masing kawasan beda, yang paling tidak patuh di kawasan umum. Kalau di instansi kesehatan sudah patuh 90 persen, pendidikan sudah patuh. Paling rendah tempat umum seperti cafe, restoran, dan hotel,” bebernya.
Berdasarkan data Dinkes Kota Bogor tahun 2017, sebanyak 446.325 orang atau 44,5 persen dari jumlah penduduk Kota Bogor adalah perokok. Jika dirinci, 32 persen adalah orang yang merokok setiap hari, 5,6 persen yang merokok tidak secara rutin, dan 6,9 persen merupakan mantan perokok. (admin)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login