Info Sukabumi
Tidak Punya SMK, PO Bis Dilarang Beroperasi di Kota Sukabumi
Sukabumi – Po bus atau perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikasi manajemen keselamatan (SMK). Dan jika tidak memiliki sertifikasi tersebut nantinya tidak bisa beroprasi di wilayah Kota Sukabumi, hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat penutupan kegiatan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tema diklat sistem keselamatan angkatan VI tahun 2019 bertempat di salah satu hotel di kawasan jalan Suryakencana Kota Sukabumi, Jumat (19/7/2019).
“Diingatkan semua Po Bus harus segera mengurus dan memiliki SMK.” harapnya.
Masih kata Abdul, SMK ini sangat penting, baik itu untuk Po Bus nya ataupun konsumennya. Ini saling berkaitan dan berkesinambungan terutama tentang keselamatan sistem transportasinya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Managemen Keselamatan.
“Untuk lebih mudahnya perihal informasi SMK ini silahkan bisa datang langsung saja ke kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, kami akan bantu semuanya dalam pengurusan SMK,” Ucapnya. ( JJ )
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Editorial4 weeks ago
Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login