Info Sukabumi
Tidak Punya SMK, PO Bis Dilarang Beroperasi di Kota Sukabumi

Sukabumi – Po bus atau perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikasi manajemen keselamatan (SMK). Dan jika tidak memiliki sertifikasi tersebut nantinya tidak bisa beroprasi di wilayah Kota Sukabumi, hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat penutupan kegiatan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tema diklat sistem keselamatan angkatan VI tahun 2019 bertempat di salah satu hotel di kawasan jalan Suryakencana Kota Sukabumi, Jumat (19/7/2019).
“Diingatkan semua Po Bus harus segera mengurus dan memiliki SMK.” harapnya.
Masih kata Abdul, SMK ini sangat penting, baik itu untuk Po Bus nya ataupun konsumennya. Ini saling berkaitan dan berkesinambungan terutama tentang keselamatan sistem transportasinya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Managemen Keselamatan.
“Untuk lebih mudahnya perihal informasi SMK ini silahkan bisa datang langsung saja ke kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, kami akan bantu semuanya dalam pengurusan SMK,” Ucapnya. ( JJ )
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
Login dulu untuk mengirim komen Login