Info Sukabumi
Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Siap-Siap di Gembok
Judul : Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Pasti di Tindak
Sukabumi – Pengguna atau pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat harus taat peraturan, mereka tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat di temui reporter engingengnews.com di ruang kerjanya. Kamis, (08/08/2019).
Perda Nomor 5 Tahun 2018 itu dasar hukumnya, yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur perparkiran.
“Bila nanti di zona larangan merah ada yang memarkirkan kendaraanya, para petugas tak segan – segan akan menindaknya. Dan petugas akan langsung memberikan sanksi berupa pencabutan pentil, penggembosan, penggembokan bahkan penderekan secara paksa.” Lanjutnya.
Sampai saat ini penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tersebut sudah di lakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi. Seperti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Gudang, Jalan Laksmana RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Surya Kencana. ( JJ )
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login