Info Sukabumi
Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Siap-Siap di Gembok

Judul : Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Pasti di Tindak
Sukabumi – Pengguna atau pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat harus taat peraturan, mereka tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat di temui reporter engingengnews.com di ruang kerjanya. Kamis, (08/08/2019).
Perda Nomor 5 Tahun 2018 itu dasar hukumnya, yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur perparkiran.
“Bila nanti di zona larangan merah ada yang memarkirkan kendaraanya, para petugas tak segan – segan akan menindaknya. Dan petugas akan langsung memberikan sanksi berupa pencabutan pentil, penggembosan, penggembokan bahkan penderekan secara paksa.” Lanjutnya.
Sampai saat ini penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tersebut sudah di lakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi. Seperti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Gudang, Jalan Laksmana RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Surya Kencana. ( JJ )
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
Login dulu untuk mengirim komen Login