Connect with us

Featured

Putusan Hakim Terkait Kasus HRS Sudah Melalui Proses Dan Alat Bukti

Published

on

Kota Bogor – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah mengetuk palu dan memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara pidana test uji swab RS Ummi Kota Bogor dengan vonis hukuman 4thn Penjara. Meskipun putusan Majelis Hakim tersebut ditolak karena pihak HRS akan melakukan banding.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, proses persidangan di Pengadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, tentunya berdasarkan fakta-fakta pemeriksaaan di depan persidangan melalui alat bukti.
Seperti keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ditambah dengan keterangan ahli, untuk mencari kebenaran materiil atas pelanggaran prokes yang terjadi di RS Ummi.
“Penjatuhan hukuman pidana adalah ultimum remedium atas suatu tindakan akhir penjatuhan sanksi bagi siapapun yang tidak patuh terhadap kebijakan Satgas Covid-19,” kata Alma Wiranta Jumat (25/6/2021)
Menurutnya, hal ini menjadi penting dan akan jadi pelajaran bersama karena kerjasama dalam pengendalian penyebaran Pandemi Covid- 19, sebagai penyakit menular khususnya di Kota Bogor
“Pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur mendasari keyakinan untuk memutuskan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dan terukur,” kata Alma.
Tim hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor ini, mengajak dan saling mengingatkan agar masyarakat patuh dengan kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah berupa regulasi.
“Itu semua dibuat untuk pengendalian wabah dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya warga Kota Bogor.” tegas Alma.(redaksi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.