Connect with us

Featured

Tidak Mengantongi Hasil PCR, Jangan Coba-Coba Masuk Jalur Puncak..

Published

on

Bogor – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dimulai. Menghadapi kebijakan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penyekatan Jalur Puncak.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan selama PPKM Darurat jalur Puncak di sekat. “Setiap hari, 17 hari ya, mulai kemarin (Sabtu, red) kita laksanakan terus,” kata AKBP Harun di Cibinong, Minggu (4/7).
Menurut Kapolres, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pada setiap akhir pekan.
“Yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR,” jelasnya.
“Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa selama PPKM Darurat tersebut juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.
Pasalnya, ia kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien COVID-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.
“Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu. (redaksi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.