Featured
JPU Masih Menunggu SPDP Tersangka Lain Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen WNA
CIBINONG – Akibat berperan dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan, seorang kepala desa di Kecamatan Nanggung harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, AS sebagai Kepala Desa diduga membantu seorang warga negara asing (WNA) asal China untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah agar bisa meminang perempuan warga Kabupaten Bogor.
Kasus ini pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sementara LJL, WNA tersebut kini telah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan kepolisian yang menemukan seorang WNA memiliki e-KTP.
“Kemudian dari penggerebekan polisi, ditemukan 4 WNA yang di mana satu di antaranya memiliki KTP dan sudah menikah dengan warga setempat,” ungkapnya, Rabu (12/4).
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya diketahui banyak yang terlibat dalam memfasilitasi WNA tersebut hingga memiliki KTP dan buku nikah. Termasuk salah seorang kepala desa di Nanggung, AS yang kini menjadi terdakwa.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (11/4) lalu pun, sejumlah orang yang terlibat lainnya hadir untuk menjadi saksi. Yakni YG sebagai Kepala KUA setempat di tahun 2018, AS sebagai penghulu dan juga AP sebagai operator pembuatan KTP di Kecamatan Nanggung.
Menurut Widiyanto, sebenarnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang terlibat tersebut. Namun hingga ini berkas atau SPDP para tersangka tetsebut belum diterima pihak Kejaksaan.
“Karena ini pemalsuan dokumen, makanya mereka menjadi tersangka semua, kita minta waktu dan petunjuk, semua yang terlibat dalam pembuatan dokumen ini, baik buku nikah maupun KTP itu dijadikan tersangka,” paparnya.
Kepada para tersangka, pihaknya menjerat pasal undang-undang adminitrasi kependudukan.
“Pasalnya kependudukan, kita lapis dengan 263 bahwa dia sudah mengetahui dari awal KTP itu tidak sesuai, kemudian diantar perekaman data, yang menjawab pertanyaan dari operator itu si kepala desa,” tandasnya.(gus)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu