Connect with us

Featured

Majlis Hakim Ganjar Tukul 9 Tahun Penjara

Published

on

BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis 9 tahun kepada ASR alias Tukul pelaku pembacokan yang mengakibatkan Arya Saputra meninggal dunia.

Sidang vonis yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun 6 bulan.

Vonis dengan 9 tahun itu membuat keluarga Arya Saputra kecewa, karena menurutnya vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Tukul.

“Saya kecewa dengan vonis 9 tahun, harusnya kan hukumannya lebih berat. Vonis itu tidak sesuai dengan harapan keluarga,” kata ayah tiri almarhum Arya Saputra, Rojai saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).

Advertisement

Sementara, penasehat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku kaget dengan vonis dari majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan. Namun, dengan vonis tersebut pihaknya belum memutuskan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

“Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7 tahun 6 bulan jadi 9 tahun, tapi majelis hakim memberi kami waktu untuk pikir-pikir, karena waktunya masih cukup dekat belum berbicara kembali apa akan dilakukan upaya banding atau menerima vonis,” ucap Endeh.

Atas vonis tersebut, pihaknya menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim, karena menurutnya penilaian majelis hakim merupakan yang terbaik.

“Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini, kami tidak meminta untuk bebas tapi paling tidak turun atau tetap dari tuntutan, tapi sekarang vonisnya naik mungkin majelis hakim mempunyai penilaian lain,” katanya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, alasan tersangka Tukul divonis lebih tinggi dari tuntutan karena dalam persidangan terungkap bahwa Tukul sudah dua kali malakukan tindakan pidana dan Tukul berserta keluarga tidak secepatnya meminta maaf kepada keluarga korban.

“Tukul meyesali perbuatannya, kalau sekarang tuntutannya naik kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin ini jalan terbaik yang diberikan oleh hakim,” ujarnya.

Selain itu, tambah Endeh pihak Keluarga Tukul menitip pesan kepada dirinya untuk meminta maaf kepada pihak pelapor (keluarga korban) dan juga masyarakat supaya kejadian tersebut menjadi pembelajaran agar anak anak di Kota Bogor tidak meniru perbuatan yang dilakukan oleh Tukul. (boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.