Berita Terbaru
Polisi Tangkap 9 Pelaku Spesialis Mobil di Kota Bogor

BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka merupakan dua komplotan spesialis curanmor roda empat lintas daerah di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, komplotan curanmor ini beraksi sejak 2023 hingga mereka ditangkap di 2024.
Di wilayah Kota Bogor, ada tujuh unit mobil berdasarkan laporan yang digasak para pelaku di lokasi berbeda. Mereka terpumpun dalam dua komplotan curanmor.
“Ada sembilan tersangka yang kami amankan, ini terdiri dari dua kelompok tersangka yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (19/12/2024).
Mereka adalah MI alias Beulah, IS alias Sarkem, N alias Sanur, AS alias Ape, I alias Akang, M, DK alias Acil, SA alias Ending, dan WS alias Uwa.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan N di wilayah Kota Bogor dan berkembang ke pelaku lain, yaitu MI, IS, dan AS.
Dari penangkapan empat pelaku tersebut didapati mereka juga tergabung dalam komplotan R alias Akang bersama empat pelaku lainnya.
Kelima pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cianjur saat hendak melakukan pencurian mobil. Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
“Ketika dihadang, pelaku yang melarikan diri menabrak mobil Tim Opsnal. Anggota kami ada yang terluka, tapi mereka berhasil diamankan,” imbuhnya.
Menurut Bismo, para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Mereka mengincar mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan.
“Dari sembilan tersangka ini, ada yang mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar dan eksekutor. Terkait kebutuhan mobil curian ini juga berdasarkan permintaan dari penadah,” ungkapnya.
Untuk itu, Bismo menegaskan saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di TKP Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tandasnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil, kunci leter T, mesin bor tangan, STNK dan kunci kontak mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru6 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran