Berita Terbaru
Ungkap Perdaran Narkoba di Bogor, Polisi Amankan HR Beserta 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi
BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu terbesar di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial HR (34) beserta barang bukti berupa sabu seberat 21 kilogram dan 19.950 butir pil ekstasi atau setara 8 kilogram.
HR diamankan oleh polisi setelah pengejaran di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera di kawasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport hitam bernopol B 2665 RFP yang dikemudikan oleh tersangka,” jelas Kombes Pol Eko Prasetyo pada Jumat (17/1/2025).
Setelah mobil diperiksa, lanjut Kombes Eko, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.
Berdasarkan interogasi awal, HR mengaku sebagai kurir narkoba lintas Sumatera. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut “Abang,” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka disuruh mengambil barang ini di daerah Sumatera Utara, berpindah hotel selama 5-7 hari, lalu menuju Palembang untuk membawa mobil ke daerah Jawa,” ungkapnya.
HR juga mengaku bahwa ini adalah tugas pertamanya sebagai kurir narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta, dengan uang muka Rp20 juta.
Kombes Eko menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan setidaknya 124.950 jiwa dari ancaman narkoba. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan narkoba di atas HR dengan melibatkan Mabes Polri.
“Kemungkinan barang ini akan dipasok ke Jabodetabek. Kami masih mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi HR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru5 hari ago
Beredar Surat Tim Transisi Dedie-Jenal, Mulai Dari Pengumpulan Semua Pejabat Sampai Minta Konsumsi Rapat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Reses di Bogor, Ananda Tohpati Terima Banyak Aspirasi Soal BPJS PBI
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Batas Waktu Pembayaran Tagihan Air Perumda Tirta Kahuripan hingga 20 Januari
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Tirta Pakuan Bahas Rencana Induk di Konsultasi Publik