Berita Terbaru
KLH Segel PT Asia Logam Perkasa Terkait Dugaan Pencemaran Limbah B3

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menemukan adanya bahan berbahaya dan beracun (B3) di pabrik PT Asia Logam Perkasa.
Pabrik yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita ada di PT Asia Logam Perkasa, lokasi pelebaran besi dan tembaga. Di belakang kita ini ada tumpukan bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 yang sangat berbahaya,” ujar Hanif Faisol, Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa limbah yang ditemukan merupakan timbal atau timah hitam, yang tergolong logam berat berbahaya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Sehingga ini harus ada yang bertanggung jawab dalam operasional ini. Kita akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih detail untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanif mempertanyakan asal usul bahan berbahaya tersebut dan bagaimana perusahaan menangani limbah B3-nya. Jika ditemukan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pencemaran lingkungan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, KLH telah menyegel pabrik tersebut dan menugaskan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Hari ini kita segel bersama-sama. Kami akan tugaskan Deputi Gakkum untuk melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran yang cukup serius ini,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Asia Logam Perkasa belum memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan untuk beroperasi.
“Secara umum dokumen lingkungannya belum ada, prasyarat tata lingkungan terkait dengan kegiatan ini juga belum dimiliki, sehingga kegiatan ini harus berhenti. Tetapi secara fisik, terkait dengan pencemaran lingkungan yang telah ditimbulkannya, harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Redaksi)
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Ingin Ketahui Teknis Perbaikan Jalan Batutulis, Pemkot Bogor Bakal Panggil Kontraktor Underpass Batutulis
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Berkas Dinyatakan Lengkap, Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Komisi XII DPR RI Dukung Langkah Kementerian LH/BPLH Tutup Permanen Praktek Pengelolaan Sampah Open Dumping
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Resmi Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut Kecelakaan di GT Ciawi 2 Diancam 12 Tahun Penjara