Connect with us

Berita Terbaru

Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring

Published

on

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RFR alias Eki (28), terhadap tantenya sendiri, SL, di sebuah perumahan wilayah Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Tersangka RFR berhasil diamankan oleh petugas tidak lama setelah kejadian di lokasi pembunuhan.

Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 6 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu perumahan di wilayah Tanah Sareal,” ujar AKP Aji, saat konferensi pers di MakonPolresta Bogor Kota pada Senin (7/4/2025).

Advertisement

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat korban meminta pelaku untuk mencuci piring. Namun terjadi percekcokan kecil yang berujung pada aksi kekerasan.

“Korban sempat mencipratkan air ke wajah tersangka. Tersangka yang tidak terima kemudian melempar spons cuci piring ke arah korban, lalu melakukan pemukulan secara brutal ke wajah korban,” jelasnya.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Luka terlihat di pelipis, dagu, dan mata korban. Di sisi kanan wajah terdapat luka robek yang cukup besar,” katanya.

Advertisement

Meski tersangka mengaku tidak menggunakan alat dalam aksi kekerasannya, polisi tetap akan melakukan otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian dan jenis luka yang diderita korban, termasuk kemungkinan adanya luka akibat benda tajam atau tumpul.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaos putih milik tersangka yang berlumuran darah, satu unit handphone merek milik tersangka, serta pakaian korban yang juga penuh darah,” terangnya.

Atas perbuatannya, RFR dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.