Berita Terbaru
Polisi Ungkap 11 Kasus Tawuran di Kota Bogor, 32 Pelaku dan Sajam Diamankan

BOGOR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tawuran dan aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bogor.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim selama periode April hingga Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, polisi telah mengamankan 32 orang pelaku dari berbagai kasus, mulai dari tawuran, pengancaman, penganiayaan, hingga pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan ini merupakan atensi langsung dari pimpinan Polresta Bogor Kota maupun pimpinan tertinggi Polri.
“Kami telah mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas gangguan kamtibmas di Kota Bogor,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Aji diketahui rata-rata pelaku masih berusia muda, yakni antara 14 hingga 20 tahun. Modus yang dilakukan meliputi tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, hingga pengancaman dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.
AKP Aji menjelaskan, total ada 11 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian empat kasus telah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat dan pasal 351 serta pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga kamtibmas dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kelompok pemuda yang berkeliaran tanpa tujuan jelas.
“Silakan hubungi nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota atau layanan darurat 110. Kami tegaskan, tidak ada tempat untuk tawuran dan aksi premanisme di Kota Bogor,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap bentuk keterlibatan dalam tawuran, baik sebagai pelaku maupun korban yang ikut terlibat, akan tetap diproses secara hukum.
“Kita juga menerapkan pasal 351, ketikan ada tawuran baik menjadi korban ataupun pelaku kami akan seret, jadi kami imbau kepada masyarakat atau yang masih melakukan hal tersebut ketika kami mendapat laporan kita akan amankan semuanya,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Aklamasi, Agus Ubeng Pimpin CALSIC Chapter Bogor Raya Periode 2025-2027
-
Berita Terbaru3 minggu ago
SMKN 3 Kota Bogor Gelar Karya, Rayakan Kelulusan dan Kreativitas Siswa
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dihadiri Wamen Pertanian, IPB Luncurkan Tiga Inovasi Bidang Teknologi Pertanian
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Tiga Wanita Terjaring Razia Prostitusi Online di Hotel Kawasan Sudirman Bogor, Segini Tarifnya