Berita Terbaru
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga Bogor

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dua pelaku berinisial AM dan AA ditangkap di wilayah Kota Bogor, sementara satu pelaku lainnya, AS, diringkus di wilayah Banten.
Ketiganya merupakan satu komplotan yang telah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, yaitu sebagai pemantau, joki, dan eksekutor,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Aji, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di hampir 48 TKP pada tahun 2007, tiga TKP di Bogor, 10 TKP di wilayah Jabodetabek pada 2015, 20 TKP di Jakarta dan Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2024, serta beberapa aksi lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta-Bogor tahun 2025.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka Abdul Mutalib, yang merupakan adik dari pelaku utama, Ahmad Sanwani. Sarwani sendiri diketahui telah buron selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Banten. Saat penggerebekan, polisi turut menemukan alat hisap sabu di lokasi persembunyian.
“Pelaku (Sanwani) sempat mencoba melarikan diri. Kami melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus operandi komplotan ini adalah menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman maupun perkantoran.
Sebelumnya, lanjut AKP Aji, para pelaku melakukan hunting secara acak dengan memanfaatkan alat bantu, seperti kunci leter T dan kunci magnet.
“Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk dua kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Sementara barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi para pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan. Sebab kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya peluang.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman. Jika menjadi korban atau menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui call center dan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
SMKN 3 Kota Bogor Gelar Karya, Rayakan Kelulusan dan Kreativitas Siswa
-
Berita Terbaru5 hari ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Peringati HUT ke-17, SATRIA Kota Bogor Ingin Berkontribusi dalam Perjuangan Bersama Gerindra