Connect with us

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga Bogor

Published

on

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berinisial AM dan AA ditangkap di wilayah Kota Bogor, sementara satu pelaku lainnya, AS, diringkus di wilayah Banten.

Ketiganya merupakan satu komplotan yang telah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, yaitu sebagai pemantau, joki, dan eksekutor,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (11/6/2025).

Advertisement

Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Aji, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di hampir 48 TKP pada tahun 2007, tiga TKP di Bogor, 10 TKP di wilayah Jabodetabek pada 2015, 20 TKP di Jakarta dan Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2024, serta beberapa aksi lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta-Bogor tahun 2025.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka Abdul Mutalib, yang merupakan adik dari pelaku utama, Ahmad Sanwani. Sarwani sendiri diketahui telah buron selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Banten. Saat penggerebekan, polisi turut menemukan alat hisap sabu di lokasi persembunyian.

“Pelaku (Sanwani) sempat mencoba melarikan diri. Kami melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi komplotan ini adalah menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman maupun perkantoran.

Advertisement

Sebelumnya, lanjut AKP Aji, para pelaku melakukan hunting secara acak dengan memanfaatkan alat bantu, seperti kunci leter T dan kunci magnet.

“Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk dua kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Sementara barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi para pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan. Sebab kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya peluang.

Advertisement

“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman. Jika menjadi korban atau menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui call center dan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.