Berita Terbaru
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Mobil Box di Baranangsiang

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mobil box yang terjadi di wilayah Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, pada Mei 2025 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan bahwa kendaraan yang dicuri merupakan mobil box jenis Isuzu Traga.
Setelah menerima laporan dsri korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Kompol Aji saat konferensi pers di Mako Polsek Bogor Timur, Kamis (3/6/2025).
Dari hasil pengembangan, lanjut Kompol Aji, polisi menemukan bahwa H tidak beraksi seorang diri, tapi dibantu dua rekannya yang berinisial M dan HP. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku M bertugas menentukan target, H sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T untuk membuka dan menghidupkan kendaraan, sedangkan HP bertugas membawa mobil hasil curian,” jelasnya.
Ketiganya lalu menjual mobil curian tersebut di wilayah Jatiasih dan mendapatkan uang hasil kejahatan senilai Rp20 juta, yang kemudian dibagi rata.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ketiga pelaku ini telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, serta kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi. Ketiga pelaku menjadikan pencurian kendaraan sebagai mata pencaharian.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi-lokasi sepi yang minim aktivitas warga.
“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda demi keamanan. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi nomor WhatsApp Kapolresta Bogor Kota. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan