Connect with us

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Dua Kelompok Copet yang Sering Beraksi di SSA dan Alun-alun

Published

on

BOGOR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap komplotan pencopet yang kerap beraksi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) dan sekitar Stasiun Bogor hingga Alun-alun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Raznaldi Nugroho, menjelaskan polisi menangkap dua kelompok berbeda. Tiga pelaku berinisial A, R, dan I diketahui beraksi di wilayah SSA. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial FS dan I kerap beroperasi di sekitar Stasiun Bogor hingga Alun-alun.

“Pencopet berinisial A ini sering beraksi di SSA. Dari penangkapan A, kami kembangkan ke pelaku lain yakni A, R, dan I. Untuk kelompok stasiun, pelakunya FS dan I, serta penadah berinisial C,” ungkap Aji, Jumat (22/8/2025).

Aji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial R yang kehilangan barang berharga akibat kecopetan di kawasan SSA pada 16 Agustus 2025. Berbekal laporan itu, Polsek Bogor Tengah berhasil menangkap A di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan hingga membongkar jaringan pencopet lainnya.

Advertisement

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam hasil curian yang belum sempat dijual. Dua pelaku sempat berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka.

Menurut Aji, komplotan ini terorganisir karena memiliki wilayah operasi masing-masing. Kelompok pertama beraksi di sekitar SSA, sementara kelompok kedua beraksi di kawasan Stasiun Bogor sampai Alun-alun.

“Setelah mendapat hasil curian, barang-barang itu dijual ke penadah. Ada penadah khusus handphone Android dan ada juga yang khusus iPhone, salah satunya masih berstatus DPO,” jelasnya.

Para pelaku biasanya menyasar korban yang sedang beraktivitas atau pulang kerja. Mereka beraksi dengan cara membuka tas korban saat berada dalam kondisi berdesakan.

Advertisement

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.