Berita Populer
16 Angkot Terbukti Tak Layak Operasi Saat Operasi Kalayakan di Bogor
BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Bogor Kota melakukan operasi kelayakan angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata transportasi umum.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 16 unit angkot trayek 06 dan 13 yang dinyatakan tidak layak beroperasi karena kondisi teknis yang membahayakan penumpang maupun pengemudi.
“Saat ini ada 16 angkot trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota. Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan, ujar Jenal Mutaqin, Rabu (15/10/2025).
Selain kondisi kendaraan, hasil pemeriksaan juga menemukan banyak angkot yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi, seperti surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Bahkan, beberapa sopir diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara?” tegasnya.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor akan terus mendukung Dishub dalam penertiban angkutan umum sesuai regulasi. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi serta mendapatkan layanan transportasi yang aman dan nyaman.
Di sisi lain, Pemkot Bogor tetap melanjutkan program rerouting, reduksi, dan konversi angkot, disertai dengan kompensasi bagi pemilik usaha angkutan.
“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara. Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan teknis di lapangan, kata Jenal banyak kendaraan dalam kondisi memprihatinkan.
“Starter mobilnya saja tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan. Bisa konslet dan membakar jok. Ada juga yang tutup tangki bensinnya diganti dengan botol air mineral,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 angkot yang terjaring operasi langsung diamankan ke kantor Dishub dan lahan di Kayumanis untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kalau secara teknis kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak bisa lagi diizinkan beroperasi karena membahayakan penumpang,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer3 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
-
Berita Populer1 minggu agoIndonesia Dorong Mekanisme Khusus untuk Transisi Berkeadilan pada Forum UNFCCC di Belem, Brasil
-
Berita Populer3 minggu agoIndonesia dan Norwegia Sepakat COP30 Brasil Dimulainya Perdagangan Karbon Internasional Berbasis Teknologi
