Berita Populer
16 Angkot Terbukti Tak Layak Operasi Saat Operasi Kalayakan di Bogor

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Bogor Kota melakukan operasi kelayakan angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata transportasi umum.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 16 unit angkot trayek 06 dan 13 yang dinyatakan tidak layak beroperasi karena kondisi teknis yang membahayakan penumpang maupun pengemudi.
“Saat ini ada 16 angkot trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota. Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan, ujar Jenal Mutaqin, Rabu (15/10/2025).
Selain kondisi kendaraan, hasil pemeriksaan juga menemukan banyak angkot yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi, seperti surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Bahkan, beberapa sopir diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara?” tegasnya.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor akan terus mendukung Dishub dalam penertiban angkutan umum sesuai regulasi. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi serta mendapatkan layanan transportasi yang aman dan nyaman.
Di sisi lain, Pemkot Bogor tetap melanjutkan program rerouting, reduksi, dan konversi angkot, disertai dengan kompensasi bagi pemilik usaha angkutan.
“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara. Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan teknis di lapangan, kata Jenal banyak kendaraan dalam kondisi memprihatinkan.
“Starter mobilnya saja tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan. Bisa konslet dan membakar jok. Ada juga yang tutup tangki bensinnya diganti dengan botol air mineral,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 angkot yang terjaring operasi langsung diamankan ke kantor Dishub dan lahan di Kayumanis untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kalau secara teknis kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak bisa lagi diizinkan beroperasi karena membahayakan penumpang,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer4 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Pimpinan Lapas Kelas llA Bogor Berganti, Ini Pesan Dedie Rachim
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah
-
Berita Populer4 minggu ago
Program Tebus Ijazah di Kota Bogor Kembali Digulirkan, 1.448 Dokumen Akan Diserahkan