Info Sukabumi
Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Siap-Siap di Gembok
Judul : Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Pasti di Tindak
Sukabumi – Pengguna atau pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat harus taat peraturan, mereka tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat di temui reporter engingengnews.com di ruang kerjanya. Kamis, (08/08/2019).
Perda Nomor 5 Tahun 2018 itu dasar hukumnya, yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur perparkiran.
“Bila nanti di zona larangan merah ada yang memarkirkan kendaraanya, para petugas tak segan – segan akan menindaknya. Dan petugas akan langsung memberikan sanksi berupa pencabutan pentil, penggembosan, penggembokan bahkan penderekan secara paksa.” Lanjutnya.
Sampai saat ini penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tersebut sudah di lakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi. Seperti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Gudang, Jalan Laksmana RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Surya Kencana. ( JJ )
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru2 minggu agoIMSO ke-23 Diikuti 404 Siswa dari 23 Negara, Indonesia Kirim 63 Peserta

Login dulu untuk mengirim komen Login