Info Sukabumi
Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Siap-Siap di Gembok
Judul : Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Pasti di Tindak
Sukabumi – Pengguna atau pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat harus taat peraturan, mereka tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat di temui reporter engingengnews.com di ruang kerjanya. Kamis, (08/08/2019).
Perda Nomor 5 Tahun 2018 itu dasar hukumnya, yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur perparkiran.
“Bila nanti di zona larangan merah ada yang memarkirkan kendaraanya, para petugas tak segan – segan akan menindaknya. Dan petugas akan langsung memberikan sanksi berupa pencabutan pentil, penggembosan, penggembokan bahkan penderekan secara paksa.” Lanjutnya.
Sampai saat ini penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tersebut sudah di lakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi. Seperti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Gudang, Jalan Laksmana RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Surya Kencana. ( JJ )
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login