Info Sukabumi
Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Siap-Siap di Gembok
Judul : Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Pasti di Tindak
Sukabumi – Pengguna atau pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat harus taat peraturan, mereka tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat di temui reporter engingengnews.com di ruang kerjanya. Kamis, (08/08/2019).
Perda Nomor 5 Tahun 2018 itu dasar hukumnya, yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur perparkiran.
“Bila nanti di zona larangan merah ada yang memarkirkan kendaraanya, para petugas tak segan – segan akan menindaknya. Dan petugas akan langsung memberikan sanksi berupa pencabutan pentil, penggembosan, penggembokan bahkan penderekan secara paksa.” Lanjutnya.
Sampai saat ini penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tersebut sudah di lakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi. Seperti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Gudang, Jalan Laksmana RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Surya Kencana. ( JJ )
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login