Featured
Diduga Lakukan Pungli Dana BPNT Kades Sukaharja Di Ciduk Tim Saber Pungli Polda Jabar
Bogor – Tim Tindak II Saber Pungli Polda Jawa Barat berhasil menangkap Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terkait dugaan pungutan liar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Oknum Kades berinisial Rah (55) dibekuk petugas berikut menyita uang tunai Rp Rp 20. 364.000.
“Saat ditangkap petugas, oknum kades tersebut tak melakukan perlawanan termasuk penyitaan barang bukti,” kata Kepala Tim Tindak II Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Azmi, Jumat (26/11/2021).
Selain mengamankan Rah, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.364.000. “Uang tersebut di duga kuat hasil pungli program BPNT. Uang tersebut diambil oknum Kades dari pengelola E-Warung,’’ tegas Zul Azmi.
Dijelaskan, selain mengutip uang dari E-Warung, sang Kades juga meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat di Desa Sukaharja, ada pembagian bansos BPNT sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Menurutnya, di desa tersebut terdapat 315 KPM untuk BPNT reguler dan 843 KPM BPNT perluasan. Penyaluran dana bansos BPNT dilakukan di Kantor Desa atas Perintah Kepala Desa hingga diterbitkannya surat E-Warong.
“Mesin EDC Mandiri milik E-Warong Ahmad di bawa ke tempat penyaluran di kantor Desa Sukaharja dan jelas ini pelanggaran,” ungkapnya.
Menurut Zul, petugas Saber Pungli telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Diantaranya sejumlah KPM, pemilik E-Warung, admim E-Warung dan pihak lain. ” Kami tengah melakukan pengembangan atas kasus ini,” jekasnya. (redaksi)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login