Featured
Majlis Hakim Ganjar Tukul 9 Tahun Penjara
BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis 9 tahun kepada ASR alias Tukul pelaku pembacokan yang mengakibatkan Arya Saputra meninggal dunia.
Sidang vonis yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun 6 bulan.
Vonis dengan 9 tahun itu membuat keluarga Arya Saputra kecewa, karena menurutnya vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Tukul.
“Saya kecewa dengan vonis 9 tahun, harusnya kan hukumannya lebih berat. Vonis itu tidak sesuai dengan harapan keluarga,” kata ayah tiri almarhum Arya Saputra, Rojai saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).
Sementara, penasehat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku kaget dengan vonis dari majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan. Namun, dengan vonis tersebut pihaknya belum memutuskan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
“Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7 tahun 6 bulan jadi 9 tahun, tapi majelis hakim memberi kami waktu untuk pikir-pikir, karena waktunya masih cukup dekat belum berbicara kembali apa akan dilakukan upaya banding atau menerima vonis,” ucap Endeh.
Atas vonis tersebut, pihaknya menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim, karena menurutnya penilaian majelis hakim merupakan yang terbaik.
“Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini, kami tidak meminta untuk bebas tapi paling tidak turun atau tetap dari tuntutan, tapi sekarang vonisnya naik mungkin majelis hakim mempunyai penilaian lain,” katanya.
Ia mengungkapkan, alasan tersangka Tukul divonis lebih tinggi dari tuntutan karena dalam persidangan terungkap bahwa Tukul sudah dua kali malakukan tindakan pidana dan Tukul berserta keluarga tidak secepatnya meminta maaf kepada keluarga korban.
“Tukul meyesali perbuatannya, kalau sekarang tuntutannya naik kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin ini jalan terbaik yang diberikan oleh hakim,” ujarnya.
Selain itu, tambah Endeh pihak Keluarga Tukul menitip pesan kepada dirinya untuk meminta maaf kepada pihak pelapor (keluarga korban) dan juga masyarakat supaya kejadian tersebut menjadi pembelajaran agar anak anak di Kota Bogor tidak meniru perbuatan yang dilakukan oleh Tukul. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu