Berita Populer
Polisi Ungkap Aksi Tawuran di Tanah Sareal, 10 Pelaku Ditangkap
BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sepuluh pelaku tawuran yang terjadi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Aksi tawuran tersebut sempat viral di media sosial setelah muncul video yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak di jalan pada malam hari dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan operasi gabungan bersama Kapolsek Tanah Sareal serta jajaran intel, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam aksi tawuran itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Senin (10/11/2025).
Menurut Aji, tawuran berawal dari dua kelompok yang janjian melalui pesan singkat di Instagram. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk melakukan aksi tawuran di Komplek Darmais, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal.
“Dua kelompok itu adalah KKG (Kampung Kidul Generation) yang beranggotakan inisial F, Y, D, dan M, serta kelompok SIJ (Selatan Independent Junior) dengan anggota berinisial A, S, Y, B, dan M,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, lanjut Aji, kedua kelompok langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam. Akibat bentrokan tersebut, dua orang mengalami luka-luka.
“Korban dari kelompok SIJ bernama Adi Saputra alias Adit mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara dari kelompok KKG, Adzril Akhdannas mengalami luka di punggung dan tangan, serta Radiansyah alias Bonok mengalami luka di kepala, pundak, dan leher,” terangnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Jumat (7/11/2025). Dari hasil penyelidikan, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa, sementara sisanya masih berstatus pelajar SMA dan SMK di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.
Dari penagkapan tersebut, polisi berhasil menyita Barang bukti diantaranya satu unit handphone milik tersangka, satu unit handphone milik anak berhadapan dengan hukum (ABH), satu unit handphone milik korban, delapan bilah celurit, dua bilah gobang, dan satu buah pedang.
“Untuk modusnya, para pelaku melakukan tawuran antar kelompok dengan saling serang menggunakan senjata tajam. Korban di sini juga berstatus pelaku, sehingga kami menerapkan Pasal 358 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya di malam hari.
“Jika ada anak yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hari, sebaiknya segera pulang sebelum pukul 22.00. Sayangilah anak Anda, jangan sampai mereka menjadi korban di jalanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli malam dan kegiatan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami akan terus melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang masih berkeliaran malam-malam,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer4 minggu agoTinjau Program MBG di Kota Bogor, Menteri LH : Pengelolaan Limbah MBG Harus Dikelola dengan Baik
-
Berita Populer2 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru3 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Terbaru4 minggu agoKolaborasi Dunia Usaha dan TNI, PT Adev Salurkan Jakat kepada Ribuan Warga Prasejahtera
