Berita Populer
Pembebasan Lahan Angkahong Tidak Melalui Pengajuan SKPD
[bandung-engingengnews] Sidang lanjutan kasus dugaan mark up lahan jambu dua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipimpin Ketua Majlis Hakim Lince Anna purba, S.H., dan anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., digelar Rabu (29/6/2016) sekira pukul 12.45 wib.
Sidang yang menghadirkan saksi
Hendrian Sukmasaputra (46thn) sebagi Kasubag tu umkm, Retno Sulistainingsih (54thn) staf umkm, Elfina (29thn) dan Iceu Pujiati (45thn) yang bertugas di BAPEDA.
Dalam keterangannya, saksi pertama yang dipanggil majlis hakim adalah Iceu Pujiati dari Bapeda, menurut Iceu sebagai tim TAPD dirinya diangkat berdasarkan SK Walikota dengan ketuanya Ade Syarif sebagai Sekda.
Iceu mengakui bahwa lahan jambu 2 adalah belanja langsung dan harus ada usulan langsung dari SKPD, namun dirinya baru tau bahwa anggaran untuk jambu dua dari banggar dan eksekutif.
“Apakah anda tau lahan jambu dua diusulkan melalui skpd,?” tanya JPU. “Tidak,” ujar Iceu, lalu JPU kembali bertanya “apakah boleh dianggarkan pada tahun berjalan,?” Iceupun kembali menjawab “tidak,!”
Mendengar jawaban saksi, terdakwa HYP menerima apa yang dikatakan oleh Iceu Pujiati, bahwasanya dirinya sebagai Kepala Dinas UMKM tidak pernah mengusulkan anggaran untuk pembebasan lahan jambu dua tersebut.
Sidang dengan pemeriksaan saksi Iceu Pujiati yang berjalan kurang lebih satu jam ini baik JPU maupun Penasehat Hukum dan Majlis Hakim lebih banyak bertanya kaitan tugas dan fungsi tim TAPD dalam proses terjadinya pembebesan lahan angkahong. (boy/001)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login