Connect with us

Berita Populer

DPRD SEGERA TERBITKAN PERDA URUSAN PEMERINTAHAN

Published

on

Ketidakjelasan Urusan Memicu Miskomunikasi

Kota Bogor – Untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum bagi pemerintah Kota Bogor dalam menyelenggarakan pemerintahan, DPRD Kota Bogor akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Urusan Pemerintahan. Kini Rancangan Perda tersebut masih dalam pembahasan Panitia khusus (Pansus) Pembahas Raperda DPRD Kota Bogor.

Bulan ini memasuki tahapan finalisasi naskah, setelah Pansus melakukan sejumlah langkah pembahasan termasuk berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Pemda Provinsi jawa Barat dan beberapa daerah.

Memang ketidakjelasan pelaksanaan urusan, sering memicu miskomunikasi, juga tumpang tindih dan duplikasi urusan pemerintahan, sehingga menimbulkan masalah inefesiensi dan inefektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum atas urusan pemerintahan maka harus ada landasan hukum berupa peraturan daerah, sesuai potensi dan kondisi daerah.  Peraturan ini akan menjadi dasar dalam pembentukan serta susunan  organisasi kelembagaan perangkat daerah, landasan yuridis dalam  penyusunan rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah serta urusan lainnya yang diperlukan pemerintah Kota Bogor.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Tentang Urusan Pemerintahan, Sendhy Pratama, SH, MH, menyebutkan terkait progres yang telah dilakukan Pansus, antara lain pihaknya telah melakukan pembahasan internal Pansus dan rapat kerja dengan  seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor. Selain itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sesuai arahan dari Provinsi Jawa Barat, karena daerah ini telah menerbitkan Perda tentang Urusan Pemerintahan. Disamping itu, kata Sendhy, pihaknya juga telah melakukan studi ke Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Jogjakarta yang lebih dulu menerbitkan Perda tentang Urusan Pemerintahan. Sedangkan untuk memperdalam draft materi Raperda,  pihaknya juga telah mengundang tenaga ahli dibidang pemerintahan.

Dari hasil koordinasi dan pendalaman materi draft Raperda ini, jelas Sendhy Pratama, ada beberapa pekerjaan lanjutan yang harus segera diselesaikan guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor. Hal yang perlu ditindaklanjuti antara lain perlunya ada Perda di bidang Perhubungan, menyangkut ojeg dan taksi online,  Perda terkait kewenangan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian serta Perda terkait Penanggulangan Bencana di Kota Bogor.  “ Saat ini kami masih mendalami materi-materi terutama draft lampiran Raperda ini, seperti masalah Urusan Kehutanan dan beberapa urusan lainya terkait telekomunikasi, transportasi dan potensi lokan”, ujar Ketua Pansus Sendhy Pratama.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi ketika Raperda ini  disampaikan, Walikota Bogor Bima Arya, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa,   pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk melakukan optimalisasi Reinventing Government, bukan sebatas kosmetik politik, tapi lebih pada reformasi birokrasi yang nyata, sehingga tata kelola pemerintahan memiliki target dan pencapaian sesuai dengan harapan. Selain itu pembahasan Raperda ini didasari semangat membudayakan kembali sikap toleransi yang mampu menempatkan diri sebagai pelayan dan abdi masyarakat, terutama dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Ada beberapa tantangan dalam penyelenggaraan pelayan publik yang perlu diperhatikan, yakni belum diterapkannya stadar pelayanan minimal untuk pelayanan dasar, belum adanya indeks kepuasan masyarakat dan indeks harapan masyarakat.

Advertisement

Memang sesuai dengan ketentuan pasal 9 sampai dengan pasal 25 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015. DPRD Kota Bogor perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor untuk dijadikan acuan kegiatan perangkat daerah Kota Bogor.

Dalam urusan wajib, sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah harus melaksanakan seluruh urusan pemerintahan wajib yang tercantum pada pasal 12 ayat (1) dan (2).  Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 Raperda ini meliputi  pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial. Sedangkan Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam ayat 2  meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan. (adv dprd)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.