Berita Populer
Pengusaha Shampo Ilegal Terancam Dibui
DEPOK – Terdakwa pelaku usaha shampo ilegal atas nama Mukhlis Purwadiono dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mukhamad Tri Setyobudi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan JPU, Selasa (25/4).
Yakni, kesatu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e jo Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau ketiga Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
Peristiwa itu bermula sekitar September 2014, bertempat di Komplek Pelni Blok J2 No.10 Gama Setia Barat, Depok telah membuka usaha perdagangan online dengan nama Alfa Group yang mempunyai tiga toko online yaitu Lullabyluna, Motort. Com dan alfa beauty care dengan akun email alfa.beautycare@gmail.com melalui situs Lazada dan telah membeli sekitar 480 botol shampo Mane’n Tail palsu yang dibeli dari saudara Jon Haris (belum tertangkap) melalui blackberry massenger (BBM) seharga Rp 50.000.
Lalu shampo Mane’n Tail tersebut diedarkan tanpa izin dari saudara Andre Wella (PT. Wella Tritunggal sebagai importir dan distributor tunggal shampo merk Mane’n Tail) dijual kembali oleh terdakwa kepada khalayak umum melalui toko online alfa beauty care situs Lazada seharga antara Rp 102.000 hingga Rp 120.000.
Selanjutnya pada 11 Agustus 2015, saudara Andre Walla memerintahkan staff-nya bernama Lauw Hendra Budiman untuk memesan/membeli shampo merek Mane’n Tail ke toko alfa beauty care melalui situs Lazada sebanyak lima botol. Barangnya nanti dikirim ke Kantor (Ruko) Bahan Bangunan Jalan Mangga Dua Raya Blok F5 No.16 Jakarta Pusat seharga Rp 102.000 dengan kode pesanan 328926946, dimana pembayarannya langsung melalui kartu debet BCA.
Kemudian pada 27 Agustus 2015 sekira pukul 11:35 wib saudara Ahmad Wahyudi kurir JNE mengirim pesanan shampo Mane’n Tail ke Kantor Bahan Bangunan Jalan Mangga Dua Raya Blok F5 No.16 Jakarta Pusat. Setelah menerima, saudara Andre Walla membandingkan antara shampo merek Mane’n Tail yang palsu dengan yang asli milik PT. Walla Tritunggal.
Seusai amar tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Kepala PN Depok Syahlan dengan anggota Ramon dan Hendra Yuristiawan mengatakan sidang lanjutan akan dilanjutkan Selasa (2/5) dengan agenda putusan terhadap terdakwa. (015/js)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
Login dulu untuk mengirim komen Login