Connect with us

Berita Populer

Sindikat Pencuri Mobil Divonis Satu Tahun Delapan Bulan

Published

on

Depok – Walaupun dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ancaman hukuman bagi yang terbukti bersalah paling lama tujuh tahun, namun Rabu (10/5) kemarin, majelis hakim yang diketuai YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta memvonis sindikat pencuri mobil atas nama Hasanudin alias Jawir, Casmadi alias Wancin, Cariyanto alias Tato, serta Maman Suparman selama satu tahun delapan bulan penjara atau 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Barang bukti berupa obeng, tiga buah mata bor, bor listrik, kunci letter T, dan satu buah senjata softgun jenis FN warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Sindikat itu melakukan aksinya di Gg. Masjid Cisalak RT 05/08 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza yang dikendarai saudara Haidir (belum tertangkap) bermaksud untuk melakukan pencurian dengan membawa satu buah senjata airsoftgun warna hitam jenis FN untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga.
Setiba di lokasi, terdakwa Hasanudin, Cariyanto dan Maman turun dari mobil dan langsung mengawasi keadaan sekitarnya. Selanjutnya, terdakwa Casmadi juga turun dari mobil dan langsung menuju ke sebuah tanah kosong lalu mendekati satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam metalik No. Pol F-1720-CZ No. Rangka MHKM1CA4JCK006634 No. Mesin DCR8072 Tahun 2012 milik saksi Sugeng Pribadi yang terparkir di tanah kosong.
Terdakwa Casmadi masuk ke kolong mobil lalu membuka dak mesin dan aki dengan kunci sok kemudian mencopot kabel aki. Selanjutnya, membuka pintu mobil dengan kunci leter T. Setelah pintu mobil terbuka, terdakwa Casmadi masuk ke dalam mobil dan mengebor rumah kunci dengan menggunakan bor listrik hingga bisa dilepas lalu menyalakan mobil tersebut dengan menggunakan obeng.
Setelah mobil menyala, terdakwa Casmadi bersama terdakwa Cariyanto pergi meninggalkan lokasi sedangkan terdakwa Maman dan terdakwa Hasanudin menumpang mobil yang dirental saudara Haidir beriringan pergi meninggalkan lokasi. Sesampainya di Jalan Tol Cijago, berhenti dan berkumpul kembali. Selanjutnya, terdakwa Hasanudin, Casmadi, Maman dan saudara Haidir berangkat lagi dengan menggunakan mobil yang dirental sedangkan terdakwa Cariyanto mengendarai mobil hasil curian ke daerah Indramayu.
Kemudian terdakwa Hasanudin bersama saudara Haidir pergi ke Indramayu menemui terdakwa Cariyanto untuk mengambil mobil hasil curian tersebut yang akan dibawa ke Jakarta. Setibanya, terdakwa Hasanudin menghubungi Damri alias Adam (Oknum Anggota TNI/dalam berkas perkara terpisah pada Pengadilan Militer) melalui telepon untuk menawarkan mobil hasil curian tersebut. Setelah sepakat mengenai harga sebesar Rp 20 Juta, terdakwa Hasanudin menemui Damri di Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menyerahkan mobil tersebut. Setelah menerima sejumlah uang, terdakwa Hasanudin dan saudara Haidir kembali lagi ke rumah.
Terdakwa Hasanudin menerima komisi dari uang hasil penjualan mobil curian sebesar Rp 4 Juta, terdakwa Casmadi menerima komisi sebesar Rp 4 Juta, terdakwa Cariyanto menerima komisi sebesar Rp 2,5 Juta, terdakwa Maman menerima komisi sebesar Rp 2 Juta dan sisanya dipergunakan untuk komisi saudara Haidir, biaya operasional, biaya sewa mobil yang digunakan untuk pergi ke tempat kejadian perkara.(js/15)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.