Berita Populer
Keterangan Saksi Berbelit, Hakim Ancam Pasal Kesaksian Palsu
DEPOK – Majelis hakim yang diketuai Rosana Kesuma Hidayah dengan anggota Sri Endang Teguh Asmarani dan Rizky Mubarak Nazario geram dengan keterangan saksi Pondi (berkas penuntutan terpisah) dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi di perkara terdakwa Amalbert alias Robert di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017) siang. Hal itu dikarenakan ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah mengenal saudara Dewi yang tertuang dalam berkas? Lalu, saksi Pondi jawab tidak mengenal yang mulia.
Mendengar pernyataan itu pun sontak majelis hakim langsung mengatakan jika saudara saksi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dapat dikenakan pasal kesaksian palsu yang ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. Setelah mendengar hal tersebut saksi Pondi pun tetap menjawab tidak mengenal.
Tak lama itu, dua saksi anggota Satnarkoba Polres Depok yang juga bersaksi memberikan transkip percakapan antara saksi Pondi dengan saksi Dewi. Kemudian majelis hakim kembali menegaskan apa yang tertuang dalam transkip namun tetap tidak dielakkan oleh saksi Pondi.
Saat majelis hakim kembali menanyakan ini ada lho percakapan saksi dengan saudara saksi dewi? Lalu, saksi Pondi jawab saya dipaksa untuk tuker kepala jika ingin bebas yang mulia.
Lalu majelis menegaskan kembali bahasa kayu (ganja,red) itu apa saksi Pondi? Saksi Pondi pun menjawab saya ditawarkan oleh beliau yang mulia. Dalam percakapan ini bukan saudara saksi yang ditawarkan lho. Tapi saudara saksi Pondi yang menawarkan benar tidak? Saksi Pondi pun hanya diam.(js)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login