Berita Populer
Keterangan Saksi Berbelit, Hakim Ancam Pasal Kesaksian Palsu
DEPOK – Majelis hakim yang diketuai Rosana Kesuma Hidayah dengan anggota Sri Endang Teguh Asmarani dan Rizky Mubarak Nazario geram dengan keterangan saksi Pondi (berkas penuntutan terpisah) dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi di perkara terdakwa Amalbert alias Robert di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017) siang. Hal itu dikarenakan ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah mengenal saudara Dewi yang tertuang dalam berkas? Lalu, saksi Pondi jawab tidak mengenal yang mulia.
Mendengar pernyataan itu pun sontak majelis hakim langsung mengatakan jika saudara saksi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dapat dikenakan pasal kesaksian palsu yang ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. Setelah mendengar hal tersebut saksi Pondi pun tetap menjawab tidak mengenal.
Tak lama itu, dua saksi anggota Satnarkoba Polres Depok yang juga bersaksi memberikan transkip percakapan antara saksi Pondi dengan saksi Dewi. Kemudian majelis hakim kembali menegaskan apa yang tertuang dalam transkip namun tetap tidak dielakkan oleh saksi Pondi.
Saat majelis hakim kembali menanyakan ini ada lho percakapan saksi dengan saudara saksi dewi? Lalu, saksi Pondi jawab saya dipaksa untuk tuker kepala jika ingin bebas yang mulia.
Lalu majelis menegaskan kembali bahasa kayu (ganja,red) itu apa saksi Pondi? Saksi Pondi pun menjawab saya ditawarkan oleh beliau yang mulia. Dalam percakapan ini bukan saudara saksi yang ditawarkan lho. Tapi saudara saksi Pondi yang menawarkan benar tidak? Saksi Pondi pun hanya diam.(js)
-
Berita Terbaru3 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru3 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoIMSO ke-23 Diikuti 404 Siswa dari 23 Negara, Indonesia Kirim 63 Peserta

Login dulu untuk mengirim komen Login