Connect with us

Berita Populer

Tak Memiliki Payung Hukum,  Sekolah Ibu Berpotensi Salahi Anggaran

Published

on

Kota Bogor – Penyelenggaraan Sekolah Ibu yang menelan APBD 2018 sebesar Rp. 4,8 Milyar oleh pemerintah Kota Bogor yang belum memiliki payung hukum disikapi serius oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dwi Arsywendo, Sabtu (25/08).
Menurut Dwi, dalam menerapkan Sekolah Ibu, Pemkot Bogor harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014. “Program tersebut harus mengacu pada aturan itu, dan dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS),” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya.
Dwi menegaskan, RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, karena itu adalah syarat mutlak pendirian. Selain itu,  pengelolaan mengenai anggaran untuk sekolah itu harusnya dialokasikan kepada skpd yang membidanginya, walaupun pada pelaksanaannya dilakukan di tingkat kelurahan.
“Walau ada argumen dasar hukum dari Sekolah Ibu itu terdapat dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018. Namun, itu tidak sesuai, karena dalam perwali tersebut tidak menyebutkan dengan jelas,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Dwi, dibuat perwali baru yang khusus mengenai Sekolah Ibu. Selain itu, sambungnya, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 mengenai pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada kecamatan dan kelurahan pun hanya melakukan penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya pelayanan kepada publik. 
“Jadi bukannya mengadakan kegiatan sekolahan. Menurut saya Sekolah Ibu itu tidak jelas aturannya, apalagi dengan penggunaan anggaran yang besar. Kalau dipaksakan ini sama saja pelanggaran terhadap penggunaan anggaran daerah, dan berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dwi.
Dengan demikian, sambung Dwi, pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tersebut berpotensi menjadi pelanggar penyalahgunaan anggaran. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.