Berita Populer
Tak Memiliki Payung Hukum, Sekolah Ibu Berpotensi Salahi Anggaran
Kota Bogor – Penyelenggaraan Sekolah Ibu yang menelan APBD 2018 sebesar Rp. 4,8 Milyar oleh pemerintah Kota Bogor yang belum memiliki payung hukum disikapi serius oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dwi Arsywendo, Sabtu (25/08).
Menurut Dwi, dalam menerapkan Sekolah Ibu, Pemkot Bogor harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014. “Program tersebut harus mengacu pada aturan itu, dan dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS),” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya.
Dwi menegaskan, RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, karena itu adalah syarat mutlak pendirian. Selain itu, pengelolaan mengenai anggaran untuk sekolah itu harusnya dialokasikan kepada skpd yang membidanginya, walaupun pada pelaksanaannya dilakukan di tingkat kelurahan.
“Walau ada argumen dasar hukum dari Sekolah Ibu itu terdapat dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018. Namun, itu tidak sesuai, karena dalam perwali tersebut tidak menyebutkan dengan jelas,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Dwi, dibuat perwali baru yang khusus mengenai Sekolah Ibu. Selain itu, sambungnya, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 mengenai pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada kecamatan dan kelurahan pun hanya melakukan penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya pelayanan kepada publik.
“Jadi bukannya mengadakan kegiatan sekolahan. Menurut saya Sekolah Ibu itu tidak jelas aturannya, apalagi dengan penggunaan anggaran yang besar. Kalau dipaksakan ini sama saja pelanggaran terhadap penggunaan anggaran daerah, dan berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dwi.
Dengan demikian, sambung Dwi, pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tersebut berpotensi menjadi pelanggar penyalahgunaan anggaran. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login