Berita Arsip
JPU Tuntut Terdakwa HYP 6thn, Denda 200 jt dan Subsidair 6bln Kurungan
Bandung – Sidang tindak pidana korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priyatna, R. Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan agenda Tuntutan Penuntut Umum akhirnya digelar Senin sore, (19/9/2016).
Sidang yang digelar mulai pukul 17.34 wib dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo Djohari, S.H., dan Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto, S.H dan Imelda Pardede, S.H. juga dihadiri Para Penasehat Hukum dan juga Terdakwa.
Dalam Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto selama kurang lebih satu jam, akhirnya JPU menyatakan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair. Dan Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap Hidayat Yudha Priatna, SH. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6(enam) bulan kurungan.
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, Penasehat Hukum terdakwa HYP, Heri Yanwar P, SH, menegaskan, pihaknya akan melakukan pembelaan, pasalnya apa yang menjadi tuntutan JPU tidak mendasar. “Inikan baru tuntutan belum masuk vonis, kita berharap minggu depan dalam pembelaan Majlis Hakim akan mendengar dan menggunakan hati nurani dalam melihat kasus ini,” pungkasnya.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa HYP yang berakhir pada pukul 18.45 wib akhirnya dilanjutkan kembali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa IG. (boy/001)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
Login dulu untuk mengirim komen Login