Berita Arsip
Front Pribumi Turun Gunung, Desak Kejari Tangkap Bima
Kota Bogor – Kasus Korupsi mark up pembelian lahan jambu dua oleh Pemerintah Kota Bogor tidak hanya disorot oleh mahasiswa dan sejumlah aktivis di Kota Bogor, namun kasus inipun menjadi soroton Front Pribumi pimpinan tokoh fenomenal Ki Gendeng Pamungkas.
Kepada engingengnews.com, tokoh yang pernah menolak kedatangan Presiden Amerika Serikat George Bush di Kota Bogor ini rencananya akan menggelar aksi mendesak Kejari Kota Bogor untuk menangkap Walikota Bogor Bima Arya, yang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagai Pleger dalam keputusannya, Jumat (30/08/2106) lalu. “Senin saya akan aksi di Kejari untuk mendesak Kejaksaan segera tangkap Walikota Bogor Bima Arya,” ujar Kigendeng Pamungkas, Minggu (16/10).
Tak hanya akan melakukan orasi, tokoh yg dikenal dengan ilmu santetnya inipun akan menggelar ritual dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan dimobil mewahnya dalam rangka mendesak Kejaksaan untuk segera tangkap Bima Arya.
“Saya yakini, ritual saya dikejaksaan dan dukungan masyarakat untuk tanda tangan tangkap bima, akan mempercepat kasus angkahong,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan amar putusannya jumat, (30/9/2016) lalu, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa HYP, IG dan RNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majlis Hakim memutuskan pidana terhadap HYP, IG dan RNA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4(empat) bulan kurungan.
Bahkan selain memutus para terdakwa, dalam pertimbangannya Majlis Hakim juga mengatakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, saksi Bima Arya Sugiarto, Ade syarif dan Angkahong adalah Pleger atau yang ikut melakukan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan jambu dua. (boy/001)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari

Login dulu untuk mengirim komen Login