Connect with us

Berita Populer

Ajukan Penangguhan, Majlis Hakim Minta Bos Pandawa Tidak Melarikan Diri

Published

on

DEPOK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Teguh Arifiano mengatakan penangguhan yang diajukan kuasa hukum terdakwa ketua KSP Pandawa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto boleh saja dilakukan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tiap terdakwa sah-sah saja mengajukan penangguhan penahanan. Tapi harus dilihat dalam hal perkaranya juga,” ucap dia yang juga menjadi hakim di PN Depok saat ditemui di depan Ruang Garuda.
Dalam KUHAP, kata Teguh, aturan penangguhan penahanan bagi terdakwa diatur. Yang terpenting majelis hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Selain itu, tiap terdakwa yang ingin mengajukan harus diwajibkan siapa pejaminnya atau uang yang dititipkan di kepaniteraan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait penangguhan yang diajukan terdakwa ketua KSP Pandawa Mandiri Grup siapa penjamin atau uang dirinya mengaku kurang tahu. Karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberitahu.
“Maaf mas, saya belum mengetahui hal tersebut. Saya juga mau sidang nanti ditanyakan ke majelisnya,” imbuhnya.(js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.