Berita Populer
Ajukan Penangguhan, Majlis Hakim Minta Bos Pandawa Tidak Melarikan Diri
DEPOK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Teguh Arifiano mengatakan penangguhan yang diajukan kuasa hukum terdakwa ketua KSP Pandawa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto boleh saja dilakukan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tiap terdakwa sah-sah saja mengajukan penangguhan penahanan. Tapi harus dilihat dalam hal perkaranya juga,” ucap dia yang juga menjadi hakim di PN Depok saat ditemui di depan Ruang Garuda.
Dalam KUHAP, kata Teguh, aturan penangguhan penahanan bagi terdakwa diatur. Yang terpenting majelis hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Selain itu, tiap terdakwa yang ingin mengajukan harus diwajibkan siapa pejaminnya atau uang yang dititipkan di kepaniteraan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait penangguhan yang diajukan terdakwa ketua KSP Pandawa Mandiri Grup siapa penjamin atau uang dirinya mengaku kurang tahu. Karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberitahu.
“Maaf mas, saya belum mengetahui hal tersebut. Saya juga mau sidang nanti ditanyakan ke majelisnya,” imbuhnya.(js)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer4 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor

Login dulu untuk mengirim komen Login