Berita Populer
Ajukan Penangguhan, Majlis Hakim Minta Bos Pandawa Tidak Melarikan Diri
DEPOK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Teguh Arifiano mengatakan penangguhan yang diajukan kuasa hukum terdakwa ketua KSP Pandawa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto boleh saja dilakukan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tiap terdakwa sah-sah saja mengajukan penangguhan penahanan. Tapi harus dilihat dalam hal perkaranya juga,” ucap dia yang juga menjadi hakim di PN Depok saat ditemui di depan Ruang Garuda.
Dalam KUHAP, kata Teguh, aturan penangguhan penahanan bagi terdakwa diatur. Yang terpenting majelis hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Selain itu, tiap terdakwa yang ingin mengajukan harus diwajibkan siapa pejaminnya atau uang yang dititipkan di kepaniteraan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait penangguhan yang diajukan terdakwa ketua KSP Pandawa Mandiri Grup siapa penjamin atau uang dirinya mengaku kurang tahu. Karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberitahu.
“Maaf mas, saya belum mengetahui hal tersebut. Saya juga mau sidang nanti ditanyakan ke majelisnya,” imbuhnya.(js)
-
Berita Terbaru4 minggu agoTinjau Retakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Minta Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Alternatif
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Dorong Penyelamatan Sungai Ciliwung Lewat Gerakan Menanam di Puncak Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoLewat A Cappella, GAN Acappella Sampaikan Pesan Dakwah dan Spiritual
-
Berita Terbaru4 minggu agoBogor Bageur Soccer Festival 2026 jadi Panggung Talenta Pesepakbola Usia Dini

Login dulu untuk mengirim komen Login