Berita Terbaru
DPRD Kota Bogor Soroti 33 Ribu BPJS PBI Nonaktif, Dinkes Siapkan Skema Reaktivasi
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bogor.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Bogor dewan meminta pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan perlindungan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sebanyak lebih dari 33 ribu peserta BPJS PBI dinonaktifkan. Rinciannya, 19.830 jiwa dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan 13.348 jiwa oleh Pemerintah Kota Bogor.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani, mengatakan pihaknya terus mendorong skema reaktivasi bagi warga terdampak, khususnya masyarakat dengan kondisi darurat kesehatan.
Menurutnya, proses pengaktifan kembali BPJS masih menghadapi kendala, terutama terkait validasi data penerima bantuan di lapangan.
“Kita sudah mencoba mencari pola reaktivasi secara masif, tetapi memang masih ada berbagai kendala teknis,” ujarnya usai rapat kerja pada Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang sedang sakit, membutuhkan perawatan, maupun yang masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, pengusulan juga dilakukan untuk masyarakat kategori desil 1 hingga 5.
“Untuk kondisi yang urgent, insyaallah bisa segera diproses. Terakhir ada sekitar 2.500 data yang sudah diusulkan untuk direaktivasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan penonaktifan dilakukan setelah adanya penyesuaian data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Sosial, di mana penerima bantuan iuran BPJS diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5.
“Data sekarang sedang dirapikan. Jadi yang berada di luar desil 1 sampai 5 otomatis dinonaktifkan,” jelasnya.
Meski demikian, Erna memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. Pemerintah, kata Erna, telah menyiapkan beberapa mekanisme agar warga tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Ia menyebutkan terdapat tiga jalur reaktivasi, yakni bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan dengan rekomendasi fasilitas kesehatan, peserta yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, serta masyarakat yang sudah bekerja dan dialihkan menjadi peserta penerima upah.
“Kalau memang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, tetap akan kami proses. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan layanan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan tunggakan BPJS mandiri juga menjadi perhatian. Banyak warga yang tidak lagi mampu membayar iuran sehingga kepesertaannya nonaktif saat membutuhkan pengobatan.
Namun demikian, Erna menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menggunakan APBD untuk membayar tunggakan peserta mandiri. Sebagai alternatif, bantuan diupayakan melalui kolaborasi dengan lembaga sosial dan program CSR.
“Kami tidak punya skema pembayaran tunggakan. Paling hanya membantu mencarikan solusi melalui CSR atau lembaga sosial seperti Baznas dan Dompet Dhuafa,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang sudah tidak mampu membayar iuran mandiri agar segera melapor ke kelurahan untuk proses verifikasi dan pengalihan status kepesertaan.
“Jangan menunggu sakit baru melapor. Kalau memang sudah tidak mampu, segera ajukan supaya status kepesertaan bisa disesuaikan,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Apresiasi Pilah Sampah 100% di Jakarta Utara
-
Berita Terbaru2 minggu agoRumah Aspirasi Perempuan dan Anak Jadi Sorotan, NasDem Kota Bogor Sabet Juara Nasional di Forum Bimtek
-
Berita Terbaru2 minggu agoDPRD Kota Bogor Verifikasi Program Sekolah Maung di SMAN 1
-
Berita Terbaru3 minggu agoKomisi I DPRD Kota Bogor Gelar Raker LKPJ 2025, Camat Sampaikan Keluhan Infrastruktur
