Featured
Alung Pelaku Pembunuh Pacarnya, Terancam 15thn Penjara
BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Fitria Wulandari (22) oleh kekasihnya sendiri bernama Rahmat Agil alias Alung.
Fitria Wulandari ditemukan meninggal di ruko kosong di Jalan Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat pada Sabtu (2/12/2023) lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut karena korban Fitria Wulandari menolak putus dengan Alung.
“Korban tak terima diputuskan oleh pacarnya dan teriak, sehingga tersangka membekap mulut korban hingga kekurangan oksigen dan lemas kemudian meninggal dunia,” kata Kombes Bismo pada Rabu (6/12/2023).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah tersangka Alung melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.
Setelah korban lemas dan diduga meninggal dunia, Alung meminta seorang temannya untuk datang ke hotel. Setelah tiba di hotel teman Alung terkejut melihat korban terlentang dengan darah di seprai.
“Pelaku meminta bantuan korban dengan alasan korban mengalami kecelakaan,” katanya.
Mengetahui korban tidak sadarkan diri, teman Alung meminta untuk menghubungi keluarga korban dan membawanya ke rumah sakit. Tapi Alung mengatakan bahwa akan dibawa ke rumah orang tua korban terlebih dahulu.
“Korban dibonceng bertiga dengan diapit oleh tersangka dan temannya dengan rencananya akan dibawa ke rumah orang tua korban. Tapi sampai di mulut gang rumah orang tua korban, tersangka takut dan mengurungkan niatnya. Kemudian membawa ke ruko, tempat tersangka bekerja,” jelasnya.
Pembunuhan itu terungkap ketika orang tua korban mencari keberadaan anaknya kepada Alung dan Alung mengatakan bahwa korban sedang bersama temannya.
Kemudian tersangka melaporkan kepada orang tua korban bahwa korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dan jasadnya berada di dalam ruko di kawasan Brajamustika.
“Orang tua korban dan tersangka kemudian mengecek ke ruko da mengetahui korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia dengan tidak wajar, ayah korban langsung melaporkan ke Polsek Bogor Barat.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan semua saksi dan menyimpulkan bahwa meninggalnya korban atas perbuatan pelaku.
“Keterangan saksi-saksi dan TKP, kita menyimpulkan dan kami dapat meyakini bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Kemudian pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dikediamannya.
“Sudah kita amankan dan pelaku mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dit)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu