Berita Terbaru
DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perlindungan Guru, Dedie Rachim: Regulasi Ini Jawaban atas Kebutuhan Nyata
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/11/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, hadir bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas disahkannya Perda Perlindungan Guru tersebut.
Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor yang bertujuan mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan dan menjamin perlindungan bagi tenaga pendidik di Kota Bogor.
“Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa,” ujar Dedie.
Menurut Dedie, lahirnya Perda Perlindungan Guru dilatarbelakangi oleh masih adanya ancaman kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap guru, termasuk lemahnya perlindungan hukum dan advokasi di lapangan.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua, bahwa melindungi guru adalah kewajiban bersama,” tegasnya.
Dedie berharap, dengan adanya regulasi tersebut, ke depan tidak ada lagi persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pendidik, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bogor.
“Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, kami akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Langkah-langkah tersebut, lanjutnya, akan diintegrasikan dengan program kepala daerah guna memperkuat perlindungan bagi para guru di berbagai jenjang pendidikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa pengesahan Perda Perlindungan Guru menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna yang juga membahas sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya.
“Rapat paripurna ini diawali dengan laporan Badan Pembentukan Perda terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Perlindungan Guru, serta laporan Badan Kehormatan DPRD terhadap hasil pembahasan Kode Etik DPRD Kota Bogor,” jelas Adityawarman.
Selain pengesahan Perda Perlindungan Guru, rapat paripurna juga membahas Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi serta tanggapan Wali Kota terhadap pandangan tersebut.
Dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru ini, DPRD dan Pemkot Bogor berharap dapat memperkuat peran serta kesejahteraan guru sebagai pilar utama peningkatan mutu pendidikan di Kota Bogor. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Tetapkan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan sampah 2025, Belum Ada Daerah raih Adipura
-
Berita Terbaru4 minggu agoPengelolaan Sampah Bali Jadi Sorotan Presiden, KLH Minta Pemda Segera Lakukan Pemilahan dari Hulu
-
Berita Populer2 minggu agoDanantara Tunjuk Zhejiang Weiming Bangun PSEL Bogor Raya
-
Berita Terbaru4 minggu agoPembagian Takjil Gratis di Masjid An Naba PWI Kota Bogor Diapresiasi Warga
