Berita Terbaru
Dari TPA Suwung, KLH Ultimatum Daerah Hentikan Open Dumping sebelum Agustus 2026
DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan batas akhir bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah secara open dumping paling lambat Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026).
Menurut Hanif, target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 63,49 persen.
“Angka itu hanya bisa dicapai jika seluruh praktik open dumping ditutup di seluruh Indonesia,” ujar Hanif.
Ia mengungkapkan, hingha akhir tahin 2025, pemerintah baru mampu menghentikan sekitar 30 persen praktik open dumping dari total 485 TPA. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA atau hampir 70 persen yang masih menerapkan metode tersebut, termasuk TPA Suwung di Denpasar. KLH pun menegaskan tidak ada pengecualian bagi daerah untuk memenuhi target tersebut.
“Kami memberi batas hingga akhir 2026, dan seyogyanya sudah selesai pada Agustus 2026,” tegasnya.
Di TPA Suwung, lanjut Hanif, pemerintah tengah menyiapkan transisi menuju pengolahan sampah berbasis waste to energy. Proyek tersebut telah memasuki tahap lelang dan diperkirakan baru dapat beroperasi dalam tiga tahun ke depan.
Selama masa transisi, sekitar 2.000 ton sampah per hari masih harus dikelola secara optimal. Untuk itu, Hanif menekankan bahwa teknologi waste to energy membutuhkan sampah yang telah dipilah dengan baik dan tidak tercampur.
“Kalau sampah tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan karena kandungan sulfurnya tinggi,” jelasnya.
Untuk itu, KLH meminta Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat program pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel lapangan, tingkat pemilahan sampah di Denpasar dan Badung telah mencapai lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai cukup tinggi dan perlu dipertahankan.
Hanif juga mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani sampah.
Ia menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang belum mematuhi ketentuan tersebut, termasuk di Bali yang saat ini menghadapi kondisi darurat sampah.
“Tentu ini kita maknai ini untuk membangun budaya kita, membangun budaya bangsa. Hampir 15 tahun sampah ini tidak kita kelola dengan baik sehingga di seluruh kabupaten/kota telah terjadi kedaruratan. Maka langkah-langkah strategis secara bertahap perlu kita lakukan,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R. Di antaranya, TPST Kesiman Kertalangu ditargetkan mampu mengolah hingga 200 ton sampah per hari.
Hanif menegaskan bahwa seluruh peralatan pendukung harus sudah operasional paling lambat akhir Juli 2026 agar target penghentian open dumping dapat tercapai.
“Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
-
Berita Terbaru2 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Berita Terbaru1 minggu agoKLH dan Pemprov Jabar Percepat Proyek PSEL di Aglomerasi Bogor-Depok dan Bandung Raya
