Berita Arsip
Soal Angka Hong, Kejari Bogor Sudah Limpahkan Ke Kejati
Kota Bogor – Maraknya aksi unjukrasa dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan lahan jambu dua seharusnya segera disikapi oleh Korp Adhyaksa, demikian dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin.
“Kejari dan Kejati harus lebih peka dan bertindak cepat dalam menangani perkara Angka Hong, dengan cara menangkap aktor intelektualnya. Jangan sampai penegakan hukum yang menyeret nama walikota menjadi tumpul,” ujar Rudi melalui siaran pers yang diterima engingengnews.com Bogor, Rabu (19/10) malam.
Menurut Rudi, hingga kini masyarakat masih menanti langkah apa yang akan diambil Kejari dan Kejati terkait penuntasan perkara pembebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43,1 miliar.
“Supremasi hukum harus ditegakan, kami meyakini pemerintahan Jokowi akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sesuai yang selalu dikampanyekan,” ungkap Rudi.
Meski Kejari maupun terdakwa sedang melakukan upaya banding terhadap vonis majlis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Namun, perkara ini harus segera diselesaikan agar menjadi terang benderang siapa saja sebenarnya aktor di balik pembebasan lahan Angka Hong. “Sejauh ini masalah Warung Jambu hanya menyeret bawahan selaku pelaksana perintah pimpinannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus intens melakukan koordinasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke Kejati Jabar soal langkah-langkah yang akan diambil terkait perkembangan penanganan perkara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto.
Saat ini, sambung dia, Kejari masih menunggu memori banding dari para terdakwa. “Sampai sekarang kami masih menunggu memori banding dari para terdakwa untuk dijadikan salahsatu dasar membuat kontra memori banding,” ucapnya.
Selain itu, kata Andhie, Kejari Kota Bogor masih menunggu salinan amar putusan yang hingga kini belum turun dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. “Kami menunggu juga salinan putusan lengkap untuk dijadikan dasar membuat memori banding. Yang jelas kita sudah laporkan semuanya ke Kejati. Hal itu ditujukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam kelanjutan perkara Warung Jambu ini,” tandasnya. (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login