Berita Populer
Ajukan Penangguhan, Majlis Hakim Minta Bos Pandawa Tidak Melarikan Diri
DEPOK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Teguh Arifiano mengatakan penangguhan yang diajukan kuasa hukum terdakwa ketua KSP Pandawa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto boleh saja dilakukan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tiap terdakwa sah-sah saja mengajukan penangguhan penahanan. Tapi harus dilihat dalam hal perkaranya juga,” ucap dia yang juga menjadi hakim di PN Depok saat ditemui di depan Ruang Garuda.
Dalam KUHAP, kata Teguh, aturan penangguhan penahanan bagi terdakwa diatur. Yang terpenting majelis hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Selain itu, tiap terdakwa yang ingin mengajukan harus diwajibkan siapa pejaminnya atau uang yang dititipkan di kepaniteraan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait penangguhan yang diajukan terdakwa ketua KSP Pandawa Mandiri Grup siapa penjamin atau uang dirinya mengaku kurang tahu. Karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberitahu.
“Maaf mas, saya belum mengetahui hal tersebut. Saya juga mau sidang nanti ditanyakan ke majelisnya,” imbuhnya.(js)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login