Berita Populer
Gugatan Warga Depok Terhadap SSA Mulai Disidangkan
Depok – Sidang perdana gugatan atas diterapkannya sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Nusantara hingga Dewi Sartika digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai tergugat tak menyertakan surat kuasa.
Majelis hakim Teguh Arifiano dengan anggota Oki Basuki Rachmat dan Darmo Wibowo Mohammad dalam persidangan meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. “Sebagai tergugat Pemkot Depok, turut tergugat yakni Polres Depok dan DPRD,” ujar Teguh dalam membacakan surat gugatan di jalannya persidangan.
Pihak penggugat yakni warga Jalan Arif Rahman Hakim yang diwakili kuasa hukum Leo Prihadiansyah. Kalau DPRD Depok diwakili Andres Gibson, kuasa hukum.
Sedangkan perwakilan dari Polres Depok justru tak hadir. Yunan Lubis mengatakan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkot Depok, namun di dalam persidangan tak dapat menunjukkan surat kuasa.
“Perwakilan Polres tak hadir, perwakilan Pemkot belum mempunyai surat kuasa. Hanya perwakilan DPRD yang dokumennya lengkap,” kata Teguh yang juga menjadi Humas di PN Depok.
Yunan mengaku, dirinya belum sempat mempersiapkan surat kuasa beserta dokumen pelengkap lantaran baru ditunjuk sebagai kuasa hukum jelang sidang hari. Oleh karenanya, surat kuasa dan dokumen pelengkap bakal diserahkan saat sidang selanjutnya. “Tadi baru diperintahkan oleh Bu Linda (Kepala Bagian Hukum) untuk mewakili Pemkot,” ucapnya.
Sebelum sidang ditutup, Teguh menuturkan sidang selanjutnya beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat pada Kamis, 12 Oktober 2017. (js)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login