Connect with us

Berita Populer

Gugatan Warga Depok Terhadap SSA Mulai Disidangkan

Published

on

Depok – Sidang perdana gugatan atas diterapkannya sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Nusantara hingga Dewi Sartika digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai tergugat tak menyertakan surat kuasa.
Majelis hakim Teguh Arifiano dengan anggota Oki Basuki Rachmat dan Darmo Wibowo Mohammad dalam persidangan meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. “Sebagai tergugat Pemkot Depok, turut tergugat yakni Polres Depok dan DPRD,” ujar Teguh dalam membacakan surat gugatan di jalannya persidangan.
Pihak penggugat yakni warga Jalan Arif Rahman Hakim yang diwakili kuasa hukum Leo Prihadiansyah. Kalau DPRD Depok diwakili Andres Gibson, kuasa hukum.
Sedangkan perwakilan dari Polres Depok justru tak hadir. Yunan Lubis mengatakan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkot Depok, namun di dalam persidangan tak dapat menunjukkan surat kuasa.
“Perwakilan Polres tak hadir, perwakilan Pemkot belum mempunyai surat kuasa. Hanya perwakilan DPRD yang dokumennya lengkap,” kata Teguh yang juga menjadi Humas di PN Depok.
Yunan mengaku, dirinya belum sempat mempersiapkan surat kuasa beserta dokumen pelengkap lantaran baru ditunjuk sebagai kuasa hukum jelang sidang hari. Oleh karenanya, surat kuasa dan dokumen pelengkap bakal diserahkan saat sidang selanjutnya. “Tadi baru diperintahkan oleh Bu Linda (Kepala Bagian Hukum) untuk mewakili Pemkot,” ucapnya.
Sebelum sidang ditutup, Teguh menuturkan sidang selanjutnya beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat pada Kamis, 12 Oktober 2017. (js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.