Connect with us

Berita Populer

Rumahnya Dikosongkan Paksa,  Warga Teplan Mengadukan Nasibnya Ke LBH KBR

Published

on

Kota Bogor – Puluhan warga dari 28 kepala keluarga yang tinggal di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra Kelurahan Kedung Badak yang terkenal dengan Asrama Teplan Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor,  mengadukan persoalan penggusuran rumahnya ke Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Rabu (08/08/2018).
Kordinator FORJAGA  Andreas Gorisa Sembiring mengatakan bahwa warga yang datang adalah warga yang sudah dikosongkan  dari rumahnya dan belum mendapatkan penggantian yang layak.
“Kedatangan kami ke LBH KBR tak lain karena mohon bantuan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum,’ ujar Andreas, Rabu (08/08).
Menurut Andreas warga yang merupakan keluarga besar Angkatan Darat ini menempati rumah dikomplek teplam tersebut sejak tahun1967 dan 1984.
“Kami menempati rumah diteplan tidak gratis,  kami bayar PBB dan bangunanpun atas nama warga,” kata Andreas.
Ditambahkannya, rumah warga telah dikosongkan dengan tidak mendapatkan penggantian yang layak bahkan beberapa barang yang dikosongkan ditaruh begitu saja didepan rumah yang dikosongkan.
“Kami berharap LBH KBR dapat memperjuangkan hak hak warga atas pemukiman yg layak,” tandasnya.
Sementara Koordinator Tim Pembela LBH KBR Sugeng Teguh Santoso menegaskan, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh warga tersebut maka LBH KBR menyampaikan beberapa point :
1. Warga yg memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas rumah yg ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yg mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht
2. Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik  yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut diatas maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka. Karenanya LBH Keadilan Bogor Raya meminta Danrem/Dandim ;
1. Memulihkan hak-hak warga yang rumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya kembali.
2. Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim.
3. Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu hak-hak para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman.
Selain itu Tim Pembela LBH KBR yang akrab disapa STS juga meminta agar walikota dan juga DPRD Kota Bogor memperhatikan nasib warganya untuk memperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman.(boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.