Berita Terbaru
Polisi Amankan 3 Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur
BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang menimpa ZN (15), warga Kecamatan Bogor Tengah.
Korban diiming-imingi bekerja di restoran oleh satu dari tiga tersangka, namun justru dieksploitasi secara seksual di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AR alias B, F, dan seorang wanita berinisial W.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ekploitasi yang menimpa anaknya.
“Korban dijanjikan bekerja di restoran, tetapi faktanya dieksploitasi secara seksual di empat hotel di wilayah Jakarat,” kata Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis (19/12/2024).
Menurut Kombes Bismo, korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per sesi. Uang tersebut diserahkan kepada tersangka W untuk kebutuhan penginapan, makan, dan jajan.
“Korban juga dijanjikan upah Rp2,5 juta jika mampu melayani 32 pelanggan. Dari pemeriksaan, korban telah dieksploitasi sebanyak 26 kali dengan total keuntungan Rp6,4 juta,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Bismo, dua tersangka, AR alias B dan F, menawarkan korban melalui aplikasi MiChat, sementara W bertugas mengelola keuangan.
“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa korban sempat pulang ke rumah setelah diberi ongkos oleh tersangka B.
“Korban menelepon ibunya menggunakan handphone W dan mengungkapkan bahwa ia tidak bekerja di restoran, melainkan diperjualbelikan,” jelas Aji.
Fakta lain yang terungkap adalah tersangka F merupakan pemilik salah satu hotel tempat eksploitasi terjadi, yakni Hotel Astika Mangga Besar.
“Peran masing-masing pelaku sangat jelas, B sebagai perekrut, F sebagai fasilitator, dan W sebagai pengelola keuangan,” tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk aplikasi MiChat yang digunakan para pelaku dan ponsel untuk operasional mereka. (Riza)
-
Berita Terbaru5 hari ago
Beredar Surat Tim Transisi Dedie-Jenal, Mulai Dari Pengumpulan Semua Pejabat Sampai Minta Konsumsi Rapat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Reses di Bogor, Ananda Tohpati Terima Banyak Aspirasi Soal BPJS PBI
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Batas Waktu Pembayaran Tagihan Air Perumda Tirta Kahuripan hingga 20 Januari
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Tirta Pakuan Bahas Rencana Induk di Konsultasi Publik